Operasi Yustisi Masker Tim Gabungan di Bundaran Ringin Contong, Sanksi 23 Orang Pelanggar

0
388
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, SH (baju hitam) Menyaksikan Orang yang Terkan Sanksi Saat Operasi Yusitis Masker, Kamis (5/11/2020).

Operasi Yustisi Masker Tim Gabungan di Bundaran Ringin Contong, Sanksi 23 Orang Pelanggar

Jombang, layang.co – Operasi Yustisi Gabungan Tim Polres Jombang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Kamis (5/11/2020) pagi berhasil merazia 23 orang. Mereka terbukti tidak menggunakan masker saat dilakukan operasi di Perempatan Ringin Cntong, Kota Jombang.

Diantara 23 warga yang terkena razia, sebanyak 7 dikenakan sanksi sosial, seperti  harus melakukan push up di hadapan aparat penegak hukum, juga ada yang berbicara dengan mikrophone dengan menyatakan diri tidak patuh menggunakan masker saat berakitivitas di luar rumah.

Sedangkan sebanyak 16 orang  dapat sanksi hukum, membayar denda Rp 100.000 sebagaimana ketentuan dalam Perda yang diterapkan dalam operasional gabungan berkaitan dengan upaya pemerintah melakukan pencegahan penyebaran penularan Covid-19 di Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH selaku Pawas pada kegiatan tersebut mengatakan, operasi gabungan yustisi penindakan dan  penertiban masyarakat yang tidak memakai masker akan terus dilaksanakan, hingga batas waktu belum ditentukan.

Kegiatan ini dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.2 tahun 2020 dan Perbup No.57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan  pengendalian virus corona.

“Kegiatan serupa ini masih belum bisa diakhiri, karena ternyata dalam dunia nyata, perkembangan penyebaran Covid-19 di lapisan masyarakat Jombang masih terjadi, kendatipun, belakangan ini jumlah penderita yang tertular cenderung menurun. Namun tetap perlu dterus diwaspadai, mengingat penyebaran cirus corona ini tidak kasat mata,” kata Moch Mukid.

Menurutnya, warga yang terkena razia dan mendapat sanksi tidak ada yang membantah, selain mereka beralasan lupa tidak menggunakan masker, juga sengaja tidak mengenakan karena merasi diri sehat, dan tidak tertular virus corona yang cukup mematikan itu.

Operasi yustisi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB – 10.00 Wib didukung  57 personil gabungan dari  Polri 37 Personil, TNI-AD 5 Personil, Satpol PP 15 Personil, Dis Hub 4 Personil itu berlangsung secara kondusif. (dan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here