Operasi Yustisi Masker di Ringin Conthong Rabu Sore, Terjaring Razia 33 Orang
Jombang, layang.co – Aparat penegak hukum gabungan di Kabupaten Jombang masih terus melakukan kegiatan operasi Yustisi bagi warga yang tidak patuh terhadap pencegahan penyebaran virus corona dengan mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Seperti hari Rabu (28/10/2020) sore, Yustisi yang dipimpin AKP Moch Mukid, SH., Kasatresnarkoba Polres Jombang, selaku Pawas berhasil menjaring 33 warga Jombang yang melintas di perempatan Ringin Conthong, terbukti melanggar peraturan yang terkait dengan pencegahan Covid-19.
“Hasilnya masih sangat memperhatinkan. Saat ditanya, apakah Anda mengetahui tentang peraturan ajakan untuk mengenakan masker saat beraktifitas, terutama di luar rumah. Mereka yang melanggar, jawab mengetahui, namun mereka tetap tidak mengenakan masker. Sehingga ada yang disanksi tilang, ada yang dihukum push up,” jelas AKP Moch Mukid.

Operasi Yustisi masker yang fokus di bundaran Ringin Conthong Jombang Rabu sore yang berlangsung pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB itu melibatkan Polri 38 Personil terdiri atas, TNI AD 4 Personil, Satpol PP 10 Personil, Dis Hub 5 Personil lainnya tim dari Polres Jombang.
Kegiatan itu berhasil menjaring 33 orang yang melintas di perempatan Ringin Conthong, Ikon Kota Jombang itu bertujuan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020, dan Perbup No 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
Dari ke 33 orang terjaring razia yustisi dengan rincian: Sanksi Menyayikan lagu Indonesia Raya/Pengucap Pancasila 7 orang, sanksi sosial push up 22 orang, sanksi denda di tempat Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 orang. (dan)