Operasi Yustisi Masker di Ringin Conthong Rabu Sore, Terjaring  Razia 33 Orang

Pelanggar Perda Covid-19, tidak Mengenakan Masker, Dapat Sanksi Sosial, Push Up.

Operasi Yustisi Masker di Ringin Conthong Rabu Sore, Terjaring  Razia 33 Orang  

Jombang, layang.co – Aparat penegak hukum gabungan di Kabupaten Jombang masih terus melakukan kegiatan operasi Yustisi bagi warga yang tidak patuh terhadap pencegahan penyebaran virus corona dengan  mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Seperti hari Rabu (28/10/2020) sore, Yustisi yang dipimpin AKP Moch Mukid, SH., Kasatresnarkoba Polres Jombang, selaku Pawas  berhasil menjaring 33 warga Jombang yang melintas di perempatan Ringin Conthong, terbukti melanggar peraturan yang terkait dengan pencegahan Covid-19.

“Hasilnya masih sangat memperhatinkan. Saat ditanya, apakah Anda mengetahui tentang peraturan ajakan untuk mengenakan masker  saat beraktifitas, terutama di luar rumah. Mereka yang melanggar, jawab mengetahui, namun mereka tetap tidak mengenakan masker. Sehingga ada yang disanksi tilang, ada yang dihukum push up,” jelas AKP Moch Mukid.

AKP Much Mukid, SH., Kasat Resnarkoba Polres Jombang Selaku Pawas Operasi Yustisi di Ringin Cothong, Rabu Sore, Memasang Masker Kepada Warga yang Melanggar.

Operasi Yustisi masker yang fokus di bundaran Ringin Conthong Jombang Rabu sore yang berlangsung pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB itu melibatkan Polri 38 Personil terdiri atas, TNI AD  4 Personil,  Satpol PP 10 Personil, Dis Hub  5 Personil lainnya tim dari Polres Jombang.

Kegiatan itu berhasil menjaring 33 orang yang melintas di perempatan Ringin Conthong, Ikon Kota Jombang itu bertujuan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020, dan Perbup No 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan  pengendalian virus corona.

Dari ke 33 orang terjaring razia yustisi  dengan rincian: Sanksi Menyayikan lagu Indonesia Raya/Pengucap Pancasila 7 orang, sanksi sosial  push up 22 orang, sanksi denda di tempat Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 orang.  (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *