Komisi B Panggil Dinas Koperasi dan Perindustrian untuk Validasi Data BLT Pokir Dewan

Aries Yuswantono, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (kanan) Didampingi Pejabat Dari Dinas Perindustrian Diterima Komisi B DPRD Jombang, Senin (12/10/2020).

Komisi B Panggil Dinas Koperasi dan Perindustrian untuk Validasi Data BLT Pokir Dewan

Jombang, layang.co – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang hari Senin (12/10) kemarin, memanggil Pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil serta Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk klarifikasi dan validasi data nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Tahun 2020, atas usulan inisiator Anggota Dewan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi Aries Yuswantono usai berkoordinasi di ruang rapat Komisi B menjelaskan,  klarifikasi dilakukan karena tidak semua nama yang diusulkan akurat, sehingga tidak semua usulan disetuji, karena ada beberapa kurangan pada status penerima BLT.

“Setelah kami lakukan verifikasi tidak 100 % kami setujui. Karena ada kekurangan seperti surat keterangan usaha (SKU) tidak sesuai, orang pelaku usahanya (KPM-Keluarga Penerima Manfaat) tidak tepat, sehingga kami sulit untuk menyetujui. Untuk itu harus dilakukan perbaikan,” ucap Aries Yuswantono menjawab awak media.

Dijelaskan oleh Aries, jumlah data nama yang masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebanyak 8.280 orang pelaku usaha, selebihnya masuk ke Dinas Perindustrian. Sebanyak 5.000 unit pelaku usaha mikro diantaranya sudah dilakukan verifikasi faktual. Sisanya masih dalam proses, disamping harus dilakukan perbaikan data atau ganti nama pelaku usaha yang dimasukkan.

Kuota dari masing-masing anggota dewan 200 KPM, sehingga dari 50 anggota dewan Kabupaten Jombang jumlah yang harus dipenuhi 10.000 orang. Seharusnya terbagi dengan Dinas Perindustrian 5.000 KPM dan ke Dinas Koperasi Usaha Mikro 5.000 KPM. Namun kenyataan lebih dominan ke Usaha Mikro.

“Nilai BLT yang diterimakan kepada KPM sebesar Rp 1 juta untuk satu kali penerimaan,” ungkap Aries usai ditemui Komisi B lengkap 10 orang.

“Dari 8.280 data yang masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, terdapat sekitar 500 data bermasalah tidak sesuai dengan tupoksi kami. Tidak sesuai dengan pelaku usaha, seperti pekerjaan jasa makelar,“ katanya.

“Itu bukan pelaku usaha. Pelaku usaha itu adalah riel orang yang membuat produksi dan menjual produksinya,” tandas Aires Yuswantono, mantan Dikrektur PDAM Jombang ini.

Tindak lanjut dari diskusi dengan Komisi B ini, katanya , akan mengajukan data KPM dimaksud ke Biro Hukum Pemkab untuk diterbitkan SK Penerima BLT. Tahap pertama jumlahnya sekitar 6.000 KPM gabungan Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian.

“Insya Allah, apabila lancar minggu depan akan cair. Berikutnya, pada minggu ketiga Oktober.  Akhir bulan Nopember sudah bisa tersalur semuanya. Karena instruksi dari Pak Sekdakab, awal bulan Desember SPJ seluruhnya sudah rampung,” tutup Aries, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *