Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional Jadi Sorotan 8 Fraksi Atas Usulan 4 Raperda Bupati Hj Mundjidah Wahab

Suasana Rapat Paripurna, Senin (12/10/2020) di Ruang Rapat DPRD kabupaten Jombang.

Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional Jadi Sorotan 8 Fraksi Atas Usulan 4 Raperda Bupati Hj Mundjidah Wahab

Jombang, layang.co – Keberadaan toko Modern Alfamart, Alfamaret maupun Pusat Perbelanjaan modern lainnya  yang kian terus tumbuh di wilayahKabupaten Jombang menjadi sorotan 8 Fraksi DPRD Jombang. Sorotan ini menyusul 4 Nota Raperda Partisipasif yang disampaikan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, pada 20 September 2020 lalu.

Dalam Rapat Paripurna, Senin (12/10) pagi di DPRD Jombang, 8 Fraksi menyampaikan pandangan umum atas usulan Raperda  dimaksud. Yakni 1) Raperda tentang Pengarustamaan Gender, 2) Raperda tentang Cagar Budaya, 3) Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Jombang No 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, 4) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Jombang No 16 tahun 2012 Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Mas’ud Zuremi didampingi Wakil Ketua Doni Anggun (F-PDIP), Farid Al Farisi (F-PPP), Sutikno (F-Golkar) dan 45 anggota Dewan dari 50 Anggota DPRD itu, juga hadir Bupati Jombang dan Wakil Bupati Sumrambah, Sekdakab Akh. Jazuli serta Kepada Dinas OPD terkait,  rapat berlangsung 1 jam, 15 menit.

Mayoritas juru bicara fraksi mencermati tentang Raperda keempat, Fraksi Amanat Restorasi (PAN) melalui Juru Bicara Isman (Sekretaris Fraksi) memberikan masukan agar jarak berdirinya Toko Modern dengan Toko Modern lainnya, dengan pasar tradisional/toko pracangan, kelontong paling dekat 3000 meter.

Perda No 16/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ini mengalami metamorfosis beberapa kali menjadi Perda No 15/2014.  “Penterjemahan dari perubahan itu terkesan melindungi korporasi pihak tertentu, atas dasar itulah kami memberikan saran, agar jarak ditata minimal 3.000 meter. Bagi yang melanggar harus ada sanksi admintrasi dan sanksi dengan nomimal rupiah,” tandasnya.

Hal serupa juga disampaikan Drs Miftakhul Hudah juru bicara F-PKB, tidak adanya peraturan yang tegas  sehingga sukit menerapkan sanksi  apabila ada pelaku pengelola usaha toko modern yang melanggar peraturan.

Sedangkan F-PDIP melalui juru bicara Lusi Dianawati menyarankan agar Pemerintah Daerah melakukann identifikasi jumlah toko modern yang sudah berdiri. PDIP minta, agar dilakukan pembatasan perizinan toko modern, denga memperhatikan potensi ekonomi daerah sekitar. Selain melihat kemampuan daya beli dan pertumbuhan perekonomian setempat.

Sedangkan F-PPP melalui Juru bicara Didit Tri Supriatno mengharapkan berdirinya toko modern harus bisa menggandeng pelaku usaha lokal dan memberikan kesempatan produk Industri Kecil Menengah (IKM) membuka gerai, outlet di dalam Toko Modern. Hal serupa disampaikan F-Golkar,  F-Demokrat.

F-Gerindra melalui juru bicara H Makin menyampaikan dalam menghadapi persaingan pasar global, pengelola pasar tradisional, toko pracangan/kelontong perlu menyesuaikan diri dalam menata dan menjaga kebersihan lingkungan usahanya.

Sedangkan Ach Tohari juru bicara F-PKS-Perindo dalam menerbitkan Perda Toko Modern, Pemerintah Daerah harus ada keberpihakan kepala pelaku usaha bermodal kecil, toko pracangan/kelontong maupun pedagang pasar. Menurutnya, jarak ideal dengan toko modern minimal 2.000 meter.

Untuk diketahui sebelum dilakukan rapat paripurna ini, PemerintanDaerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59/2020 tentang Motarioum (Penangguhan) Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Jombang. Moratorium itu diundangan mulai 16 September 2020 berlaklu hingga 31 Desember 2022 mendatang, layang (29/9/2020).  (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *