Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Lakukan Aksi Minta Diangkat Kembali

Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Aksi di Jl KH Wahid Hasyim, Depan Gedung DPRD Jombang.

Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Lakukan Aksi Minta Diangkat Kembali

Jombang, layang.co – Puluhan mantan Perangkat Desa dilingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang yang pernah menjabat masa bakti 10 tahun, Kamis (01/09/2020) kemarin melakukan aksi demo di depan gedung DPRD, Jl KH Wahid Hasyim Jombang.

Mereka menyampaikan aspirasi dengan cara orasi dan menuangkan bergama tuntutan  pada lembar kertas manila yang digelar di marka jalan. Aksi berlangsung tertib dalam kawalan kepolisian dan  dipantau Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho, untuk memastikan aksi mengikuti prokes.

Mereka meminta agar diangkat kembali sebagai perangkat desa sesuai regulasi yang mereka yakini. Mereka juga meminta mengembalikan hak-hak mereka ketika menjadi perangkat desa yang selama ini dianggap tidak dibayar.

“Kami berjuang sesuai regulasi yang berlaku. Karena regulasi yang kami sebarkan ini, itu benar. Masa Jabatan belum berakhir 10 tahun tetapi kami sudah diberhentikan. Sudah 8 tahun perjuangan nasib kami kita perjuangkan,” kata Sunari, mantan Perangkat Desa dari Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, salah seorang peserta aksi.

Tuntutan para perangkat desa ini, ungkap Sunari, yakni, meminta diangkat kembali sebagai perangkat desa, dan meminta materi (gaji selama menjadi perangkat desa) yang tidak dibayarkan kepada para mantan perangkat desa ini untuk dibayarkan.

“Kami menuntut jabatan itu, karena kami belum berusia 60 tahun, itu yang pertama. Yang kedua, kami menuntut materi yang selama ini tidak dibayarkan karena kita diberhentikan, tidak sesuai dengan aturan itu dibayarkan,” pinta Sunari.

Bersama rekan seperjuangan Sunari berharap, aksi yang dilakukan tepat pada tanggal 1 Oktober 2020 tertepatan  peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut,  bisa didengar  anggota DPRD dan Bupati Jombang.

Sholahuddin Hadi Sucipto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, ketika dikonfirmasi  awak media  secara terpisah terkait hal ini menjelaskan, pemberhentian pada perangkat desa masa jabatan 10 tahun itu, sesuai masa jabatan mereka dan regulasi yang ada pada saat itu.

Disampaikan oleh Sholahuddin, di dalam Perbup waktu itu, yang juga didasarnya PP No. 72 kalau ndak salah terbit tahun 2005. Sedankan Perdanya, Perda Nomor 2 Tahun 2000. Itu memang tertera masa jabatan 10 tahun,” jelas Sholahuddin.

Bahwasannya, tambah Sholahuddin,  Perda yang lalu menegaskan, yang masa jabatan 10 tahun ya 10 tahun. Tidak berlaku surut. Ke depan, yang nanti sampai usia 60 tahun, ya sampai 60 tahun, terangnya

Pada dasarnya, tambah Kadis DPMD ini, para perangkat desa masa jabatan 10 tahun yang telah diberhentikan tersebut, diangkat pada tahun 2001-2003. “Jadi, secara formal, mereka habis masa kerjanya tahun 2011-2013,” jelasnya. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *