PT NFP Enggan Sikapi Keluhan Warga Tunggorono

Nur Diana, SH Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Jum'at (18/9/2020).

PT NFP Enggan Sikapi Keluhan Warga Tunggorono

Jombang, layang.co – PT Nugroho Fancy Plywood (NFP) yang berada di ruas Jl Raya Prof Dr Nurkholis Majid, Desa Tunggorono, Kecamatan  Jombang telah memiliki dokumen perizinan usaha. Namun enggan menindaklanjuti keluhan warga atas dampak lingkungan limbah hasil pengolahan pabrik berbahan kayu dimaksud.

Nur Diana, SH Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (18/9) mengatakan PT. NFP telah memiliki dokumen lingkungan, izin usaha sesuai dengan OSS (Online Single Submission).

Nur Diana, SH  menjelaskan sebenarnya masalah jenis ragam perizinan tergantung oleh perusahaan itu sendiri, yang terpenting dokumen lingkungan harus dan wajib dimiliki perusahaan, dan sudah terpenuhi, katanya.

NFP, tambah Nur Diana secara rutin setiap 6 bulan sekali melakukan pelaporan semester, namun mengenai polusi yang dikeluhkan warga dalam pelaporan terakhir pihak perusahaan masih melakukan pengujian sesaat, yang seharusnya pengujian dilakukan 24 jam.

Terkait dengan itu, pihak DLH hanya menyarankan kepada perusahaan untuk membangun cerobong sesuai dengan teknisnya dan harus melakukan pengujian ulang melibatkan laboratorium LH yang terakreditasi.

“Untuk masalah perhitungannya sudah kita arahkan yakni harus 2,5 kali luas bangunan sekitar,” saran Nur Diana, sembari menyampaikan pihak LH telah melakukan survey di lingkungan pabrik dimaksud.

Asap yang Keluar dari Cerobong Milik PT NFP yang Dikeluhkan Warga.

Untuk diketahui, dampak polusi udara limbah pabrik tripleks ini sebelumnya di keluhkan warga. Menurut Rifa’i Kepala Dusun Tunggorono, kuluhan itu sudah 2 tahun lalu. Berulang kali ada pertemuan warga dengan manajemen PT NFP, dan dimediasi Kepala Desa Tunggorono namun, belum ada tindaklanjut sesuai keinginan warga.

Bahkan, belakangan Sutrisno, Ketua RT 05 RW 06 Perum Pondok Indah, Desa Tunggorono  mendapat dukungan 120 tandatangan warga setempat agar perusahaan melakukan upaya perbaikan. Warga juga melaporkan polusi dan pencemaran udara ke DLH. Warga berharap PT NFP bisa mengelola dampak polusi nol persen, tidak timbul pencemaran udara.

Pihak manajemen PT NFP ketika hendak dikonfirmasi terkait dengan enggan memenuhi permintaan warga, tidak ada di tempat.

Pik Up yang Hendak Membawa Keluar Limbah PT NFP, Jum’at (18/9/2020).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Satpam yang bertugas Jum’at siang mengatakan, pimpinan yang berwenang sedang ke Surabaya.

Pengamatan layang.co, di halaman PT NFP, tampak dari jauh asap dari cerobong terus mengepul mengeluarkan asap kelam. Sementara dari dalam lingkungan pabrik keluar kendaraan Pik Up bermuatan limbah tripleks hendak dibawa ke luar lingkungan pabrik. (dan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *