Pemkab Jombang Komitmen Lakukan Percepatan Layanan Kependudukan  

Bupati Hj Mundjidah Wahab Membukan Acara Sosialisasi di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Rabu (16/9/2020).

Pemkab Jombang Komitmen Lakukan Percepatan Layanan Kependudukan  

Jombang, layang.co – Pemerintah kabupaten Jombang komitmen melakukan percepatan layanan kependudukan mengingat saat ini segala urusan publik  berbasis Nomor Induk Induk Kependudukan  (NIK). Seperti untuk kepengurusan BPJS, Perbankan, Agraria, Pendidikan, Perpajakan, Izin Usaha, bantuan kesejahteraan dan lainnya.

Bahkan untuk memiliki nomor telepon pun kita harus mendaftarkan dengan Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, database kependudukan juga dipergunakan untuk mengambil keputusan strategis dalam pembangunan di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut Kementrian Dalam Negeri mencanangkan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) guna membangun ekosistem pemerintahan yang peduli dan sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil)  Kabupaten Jombang,   Drs. Marzuki Zakaria M.Si menyampaiakn hal tersebut pada acara Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tingkat Desa se-Kabupaten Jombang, Rabu (16/9/2020) di gedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, sebagaimana release Humas & Protokol Pemkab Jombang.

Sosialisasi yang diikuti para operator kependudukan dari masing-masing desa ini  sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendagri No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan  Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Pada pasal 3 ayat (1) Permendagri dinyatakan bahwa dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.

Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Kependudukan yang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ini selain untuk menyamakan persepsi juga untuk memantapkan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang untuk percepatan peningkatan pelayanan  administrasi kependudukan bagi Dispendukcapil Jombang,  juga untuk efektifitas bagi masyarakat Jombang, sehingga pelayanan lebih dekat lagi bisa dilayani operator di tingkat desa, tambah  Masduki Zakaria.

“Saya berharap para peserta sosialisasi  dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi ini,  sehingga nantinya betul-betul dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Jombang, agar  tidak ada yang kembali lagi ke rumah atau kembali lagi ke kantor desa, atau Kecamatan karena ada kelengkapan-kelengkapan  yang belum terpenuhi. Data kependudukan sudah saatnya harus betul betul diperbaiki, sehingga valid” tutur Masduki Zakaria.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab  dalam sambutannya  menghimbau kepada seluruh Institusi Pemerintah maupun swasta wajib mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA).  Bahkan sekaligus mampu mengembangkan pendekatan kerjasama yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas pokok dan pelayanan setiap institusi.

“Kepada para Camat dan Kepala Desa, saya minta agar gencar mensosialisasikan 4 program pokok GISA, yakni Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Program Sadar Pemutakhiran  Data Kependudukan, Program Sadar Pemanfaatan Data Penduduk sebagai satu satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan dan Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia, lakukan terobosan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat” tutur Bupati Jombang.

Bupati berharap Dispendukcapil Jombang nantinya dapat menuntaskan pelaksanaan perekaman E-KTP  dengan menciptakan  dan melakukan  inovasi  baru  terkait pelayanannya.  Baik dengan system jemput bola terutama untuk wilayah yang terkendala dengan akses ke kantor pemerintahannya jauh,  faktor alam maupun yang kawasannya susah signal internet.

Sedangkan  untuk program Online diharapkan dapat dioptimalkan. Sehingga pelayanan kependudukan, terutama  selama pandemi ini bisa dilakukan cukup di rumah saja,  masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dimanapun dan kapanpun melalui HP yang terhubung dengan internet.

Bupati juga mengatakan bahwa pada tahun 2021 akan di launching pelayanan dokumen kependudukan di desa, melalui program CAK NGATESO (Cetak Pengajuan Teko Deso). “Tahun depan program CAK NGATESO, program sistem informasi yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan KK,  Akta Kelahiran, Akta Kematian hanya dari desa harus dapat dilaksanakan. Proses pengajuan dan pencetakan dapat dilakukan di desa dengan bantuan aparat desa, dengan demikian masyarakat tidak perlu jauh jauh datang ke Disdukcapil,” tandas  Bupati  Mundjidah Wahab

Sosialiasi Bagi Oerator Pelayanan Kependudukan di tingkat desa ini dilakukan dalam 6 tahap. Perdesa mengirimkan  2 orang petugas pelayanan kependudukan didesa.  Agar program tersebut dapat berjalan lancar, maka desa harus siap dalam berbagai hal pendukung mulai dari  petugas operator  computer, scanner,  ada  jaringan internet. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *