Kasat Resnarkoba Polres Jombang Ajak Warga Dukung Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan Bagikan Masker di Pasar Legi
Jombang, layang.co – Dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Kabupaten Jombang, Kamis (10/9/2020) sore, Kasat Resnarkoba Polres Jombang memelopori kegiatan pembagian masker kepada masyarakat yang melintas di ruas jalan dalam kota santri ini.
“Pembagian masker kepada masyarakat untuk mensukseskan kampanye penggunaan masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru. Harus diawali dari kita bersama,” kata AKP Moch. Mukid, SH disela-sela mengenakan/memasang masker kepada warga pengendara motor yang melintas di ruang Jl A Yani Jombang.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.35 – 15.50 WIB itu mendapat respon positif masyarakat karena mendapatkan masker gratis, produk home industri keluarga warga lokal.
Namun disisi lain sekaligus menjadikan hal memprihatin bagi Kasat Resnarkoba bersama 30 personil yang turu melaksanakan kegiatan tersebut, karena masih banyak warga yang enggan mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Menurut Kasat Resnarkoba, aksi sosial pencegahan penyebaran Covid-19 ini menjadi tanggungjawab bersama meski pihak Kepolisian menjadi pelopor garda terdepan dalam mengawal suskesnya gerakan bermasker.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut gerakan penanganan penyebaran Covid-19, yakni kampanye nasional, jangan kendor, disiplin pakai masker yang dilakukan sejak 10 Agustus – 6 September 2020, demi menyiapkan masyarakat terhindar dari Covid-19.
“Kegiatan ini kami lakukan atas perintah atasan, mengingat paska masa kampanye bagi masyarakat yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6/2020,” ungkapnya.
Di Jombang, lanjut Kasat Resnarkoba telah diterbitkan Perbup No. 57/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang isinya antara lain ditetapkannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum.
Sebagaimana tertuang pasal 10 Perbup No. 57/2020, ada sanksi administratif, sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum, dan denda administratif minimal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan tanggal 23 september 2020. Ini yang kami sayangkan, jangan sampai warga kena sanksi administrasi hanya karena tidak disiplin mengenakan masker,” tandasnya.
Hadir mengikuti pembagian masker tersebut; AKP Haris Dharma Sucipto, SH, S.I.K (Kasat Lantas Polres Jombang), AKP Dwi Basuki (Kasat Sabhara Polres Jombang), AKP Lely Bakhtiar (Kasat Binmas Polres Jombang), AKP Hariono, SH (Kasubag Humas Polres Jombang), Iptu Sartono Kbo Sat Lantas, Iptu Mulyani, SE (Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Jombang), Iptu Subandriyo (Kanit turjawali Sat Sabhara Polres Jombang), Iptu Heru Widodo (KBO Sat Binmas Polres Jombang), Ipda Susilo, SE (Kanit Provost Polres Jombang), Anggota Satfung Gabungan dan Urkes berjumlah ± 30 orang. (dan)