Bupati Jombang: Disiplinlah Pakai Masker, Mulai 23 September Sanksi Denda Diterapkan
Jombang, layang.co – Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk disiplin mengenakan masker dalam aktifitas sehari-hari. Harapan ini memperhatikan sudah 6 bulan pandemi Covid-19 masih terus bertambah.
Bagi masyarakat yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6/2020. Di Jombang telah diterbitkan Perbup No. 57/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang isinya antara lain ditetapkannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum.
Sebagaimana tertuang pasal 10 Perbup No. 57/2020, tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diantaranya yaitu: a). Sanksi administratif berupa teguran tertulis, b). Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, c). Denda administratif minimal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang disetorkan oleh Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Jombang paling lambat 1×24 jam. Sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan tanggal 23 september 2020.
Pemerintah telah melakukan upaya gerakan penanganan penyebaran Covid-19, yakni kampanye nasional, jangan kendor, disiplin pakai masker yang dilakukan sejak 10 Agustus – 6 September 2020, demi menyiapkan masyarakat terhindar dari Covid-19.
Hal tersebut disampaikann Bupati saat memimpin apel kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Kamis (10/09/2020, di Alun-alun Jombang.
Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pencegahan Covid-19 telah ditetapkan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
“Berdasarkan pengamatan dan survey bahwa, pengetahuan masyarakat tentang Covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan Covid-19 masih kurang,” ungkap Bupati.
Apel kampanye ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen serta mengubah perilaku dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama pada usia rentan seperti lanjut usia dan anak-anak.
“Saya melihat, di pasar-pasar dan kerumunan massa masih ditemukan masyarakat yang tidak waspada terhadap protokol kesehatan. Karena itu, mari dimulai dari diri sendiri dan keluarga agar anak-anak dibiasakan menggunakan masker,” ajak Bupati.
“Kita harus menang melawan wabah ini, jangan lelah, jangan bosan, jangan jenuh kita harus bersama kuat dalam memerangi wabah covid 19 ini, insyallah semua akan berangsur normal kembali asalkan kita laksanakan tugas ini bersama dengan tulus dan ikhlas. Pemkab jombang, TNI – POLRI juga tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari seluruh masyarakat dan stakeholder lainnya,” pungkas Bupati.
Hadir dalam acara tersebut Wabup Sumrambah, Sekdakab H Ach Jazuli jajaran Forkopimda, Kapolres AKBP Agung, Dan Dim 1804 Letkol Inf, Triono, Ketua KPU (Anthoillah), Ketua Bawaslu (Ahmad Udi Masjkur), Ketua MUI (KH Abdussomad Buchori), Ketua FKUB (KH Isro’fil Amar), Ketua Muhammadiyah (Abdul Malik), Ketua NU (Salmanudin Yazid), Ketua Banser (Zulfikar Damam Ikhwanto), Ketua Senkom (Lukman), Ketua Lokal, Ketua Rapi (M.Arfan Santosa), Ketua Pemuda Pancasila (H. Syarif Hidayatullah), Ketua POJ, dan Ketua Paguyuban Ontel. (ns/dan)