Wabup Sumrambah: Berikan Keleluasaan Pers untuk Mencari, Menggali, Membuktikan Data serta Melakukan Konfirmasi Tanpa Hambatan
Jombang, layang.co – Wakil Bupati Jombang Sumrambah berharap lahirnya PMKWJI mampu menjadi jembatan antara kepentingan Pers dan kepentingan perusahaan pers. Pers dapat diberi keleluasaan untuk dapat mengembangkan ekspresinya dalam mencari, menggali, membuktikan kebenaran data, serta melakukan konfirmasi tanpa adanya hambatan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Kebebasan pers dan ekspresi seharusnya tidak diberikan batasan, namun saya juga mengingatkan, bahwa sebagai wartawan perlu memperhitungkan mengenai dampak dari berita yang dibuat, sehingga diperlukan suatu pertimbangan sebelum melakukan publikasi, hal tersebut dilakukan demi menjaga perdamaian.
“Hadirnya organisasi media PMKWJI, saya harapkan siap mendukung pemerintah Kabupaten Jombang khususnya dalam mempertahankan NKRI berlandaskan Pancasila,” tandasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wabup, orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Jombang, Minggu (6/9/2020) pada saat deklarasi organisasi pers Perkumpulan Mitra Kerja Wartawan Jombang Indonesia (PKMWJI). Deklarasi tersebut berkaitan dengan satu tahun eksistensi PKMWJI berkontribusi di Kabuapten Jombang.
Di dalam PKMWJI terdapat 12 media online berbadan hukum SK dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Yaitu Memoxpos, layang.co, MemoX, Padangbulan.com, PersadaposNews, Taruna Nesw, Memontum.com, OptimisTV, MegaPos.co.di, JejakKasus, MemoExposTV Youtube, Kabar Jagad.
Mengawali deklarasi Ketua PMKWJI Jombang Mohammad Masrur mengajak Wartawan anggotanya membacak teks deklarasi yang isinya: “Informasi Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat. Melakukan Aktifitas Jurnalis Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan Karya Jurnalis Ciptakan Kondusifitas Bersama”.
Organisasi PKMWJI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, disahkan dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor: 0011769.AH.01.07. TAHUN 2019.
Lahirnya PMKWJI kata Masrur, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 2, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya,” ungkapnya.
Hal tersebur seirama dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1 Pers adalah, lembaga dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Bab 1 Pasal 1 Ayat 4, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Bab 1 Pasal 1 ayat 5 Organisasi Pers, adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 9 huruf 2 setiap Perusahaan Pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia.
Sedangkan M Syarif Hidayatullah, yang akrab disebut Gus Sentot selaku Pengawas PKMWJI mengatakan, emasungan terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah tidak ada setelah munculnya Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Media legal, Perusahaan Pers berbadan hukum, bermanfaat memerangi berita bohong atau lebih dikenal dengan hoax. Dengan berita berimbang.
“Saya berupaya menjadi pengawas di Organisasi PMKWJI bagi kehidupan Pers di Kabupaten Jombang, serta tidak melakukan pengkerdilan terhadap kehidupan pers itu sendiri. Sebab Pers saat ini bukan lagi menjadi alat perjuangan sesuai kitahnya sebagai fungsi kontrol tetapi telah bergeser menjadi alat industri alat politik dan alat kekuasaan,” urai anggota DPRD Kabupaten Jombang ini.
Selebihnya, Gus Sentor berharap seluruh lapisan bisa memberi keleluasaan insan Pers, agar mampu menjalankan fungsinya tidak membuat karya yang berisi berita bohong atau hoax.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Jombang, Perwakilan Polres Jombang, Perwakilan Kodim 0814, Ketua KONI Jombang, Organisasi Pospera, L2KP, Laskar Merah Putih. (ns)