Kabar Gembira Bagi Karyawan Swasta Berpenghasilan Kurang Dari Rp 5 Juta, akan Dapat Transferan Dari Pemerintah Jokowi Rp 1,2 juta

Ilustrasi: Karyawan Swasta sedang Berangkat Kerja,

Kabar Gembira Bagi Karyawan Swasta Berpenghasilan Kurang Dari Rp 5 Juta, akan Dapat Transferan dari Pemerintah Jokowi Rp 1,2 Juta

Layang.co – Kabar gembira bagi karyawan swasta berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, akan memperoleh transferan dari Pemerintah Jokowi Rp 1,2 juta.

Transferan itu merupakan program bantuan sosial ini diberikan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Totalnya Rp 2,4 juta yang ditrasfer langsung ke rekening tiap karyawan swasta selama dua tahap.

Hal ini dijelaskan langsung Erick Thohir, Ketua Pelaksana PEN yang juga sebagai Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19.  Program itu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 sementara ini sedang difinalisasi..

“Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Sedianya bantuan diberikan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, tetapi diberikan per dua bulan, dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

“Fokus bantuan pemerintah ini untuk 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dibawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.

Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini, kata Erik Thohir adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucapnya.                                                                                       Penjelasan Menkue Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, rencana ini guna mempercepat penyerapan anggaran PEN, yakni dengan pemberian santunan bagi para karyawan yang bekerja di sektor swasta.

“Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) seperti diberitakan Kompas.com. Untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan mencapai Rp 31,2 triliun.

Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi covid-19 dapat segera tersalurkan. “Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” katanya.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Staf Khusus Menteri Keuanga,  Selasa (4/8/2020).

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Tapi tidak semua karyawan yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang karyawan dari sektor swasta. Kedua, penerima merupakan karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Sumber: Tribunkaltim.co (dan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *