Final, OPS Patuh Semeru 2020, di Jombang Dapati 3.046 Pelanggar

AKP Haris Darma Sucipto S.I.K, Kasatlantas Polres Jombang. Foto: Anida Kusuma.

Final, OPS Patuh Semeru 2020, di Jombang Dapati 3.046 Pelanggar  

Jombang, layang.co – Operasi Patuh Semeru (OPS) 2020 telah berakhir pada tanggal 5 Agustus 2020 kemarin, disampaikan oleh AKP Haris Darma Sucipto S.I.K, saat diwawancarai di Kantor Satlantas Jombang (06/8), bahwa di Jombang terdapat 1.013 pelanggaran yang ditindak dan 2.033 yang menerima teguran simpatik.

“OPS 2020 sudah terlaksana, yang sudah terjadwal mulai 23 Juli hingga 5 Agustus,” jelas, AKP Haris Darma Sucipto Kasat Lantas Jombang.

Dirincikan olehnya,  pelanggaran meliputi, 92 dengan jenis pelanggaran melawan arus, Pengendara dibawah umur sebanyak 356 pelanggar, tidak menggunakan safety belt 90 pelanggar, tanpa helm 132 pelanggar, muatan berlebih 29 pelanggar,  dan pelanggar lainnya sebanyak 314.

Barang Bukti yang disita selama Operasi Patuh Semeru 2020 sebanyak 1.013 jenisi, meliputi barang bukti STNK sebanyak 892, SIM 108 dan R2 yang disita sejumlah 13.

Bentuk teguran yang diberikan, kata Haris, bergantung pada tingat kesalahan yang dikakukan. Apabila kesalahan yang dilakukan ringan cukup diberi peringatan lisan, ketika pelanggaran yang dilakukan berat menyalahi peraturan lalu lintas maka ada yang di beri surat tilang, dan penyitaan barang sesuai bentuk kesalahan.

“Tujuan dari OPS 2020 ini guna membentuk masyarakat yang tertib juga menciptakan situasi-kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan mengurangi resiko kecelakaan. Terutama kedisiplinan dan kepatuhan masayarakat terhadap aturan-aturan lalu lintas, terang AKP Haris Darma Sucipto S.I.K

Satlantas juga turut memberikan himbauan tentang Covid-19 terhadap pengendara, peringatan berupa penggunaan masker saat berkendara, tidak mengabaikan protokol kesehatan, hal tersebut merupakan bagian dari aksi untuk turut andil dalam meneken angka penyebaran Covid-19, tambahnya.  (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *