Sepekan Operasi Patuh Semeru di Jombang Terjaring 600 Pelanggar Lalin

Kanit Turjawali Satlantas Jombang, IPTU Mulyani ,

Sepekan Operasi Patuh Semeru di Jombang Terjaring 600 Pelanggar Lalin

Jombang, layang.co – Dalam kurun waktu sepekan  pelaksanaan Operasi Patuh Semeru (OPS) di wilayah hukum Polres Jombang, terjaring 600 pelanggar lalu lintas.

Kanit Turjawali Satlantas Jombang, IPTU Mulyani , Sabtu (01/8) menjawab awak media menjelaskan OPS yang dilaksanakan sejak tanggal 23 Juli 2020, dan akan berakhir 5 Agustus 2020 mendatang, telah tercatat 600 orang pelaku pelanggar peraturan lalu lintas.

“Sebanyak 600 pelanggaran itu dilakukan dilakukan oleh pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat,” ucapnya.

Pelanggaran itu masuk dalam 7 item. Namun paling banyak 3 itim yang sering dilanggar, meliputi tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, dan melawan arus, ungkap IPTU Mulyani.

Dalam OPS tersebut Tim Satlantas juga menyampaokan himbauan dan seruan terhadap mengikuti protokol Covid-19. Bagi mereka yang tidak patuh dan benar-benar melanggar langsung dilakukan tindakan penilangan.

“Kalau sifatnya tidak menggunakan masker, maka akan diberi masker oleh pihak Satlantas, namun yang memang melanggaran peraturan lalu lintas, langsung ditilang,” tukas IPTU Mulyani.

Pada intinya, imbuh dia, operasi untuk tahun ini kita Juga mengedepankan kegiatan preventif terhadap Covid-19.

Diungkapan IPTU Mulyani, pelanggaran didominasi roda dua. Setiap hari kegiatan jajaran Satlantas Polres Jombang, tidak lepas dan bergabung dengan rekan-rekan Kesehatan. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyemprotan ke Kendaraan setelah diperiksa, pengukuran suhu badan pengendara.

“Karena sampai saat ini banyak pengguna yang tidak menggunakan masker, kita menghimbau untuk pengendara yang tidak menggunakan masker untuk mebiasankan pake masker. Selalu kita berpesan wajib menggunakan masker,” tukas IPTU Mulyani

Sanksi penilangan, tetap dengan e-tilang, dimana pelanggar tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan, setelah melakukan pembayaran di BRI, kemudian bisa mengambil barang slip pembayaran untuk mengambil bukti penilangan milik pengedara/pelanggar, pungkas Kanit Turjawali ini. (and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *