DPMD Godok Peraturan Pengisian Perangkat Desa Serentak di Kabupaten Jombang

0
395
Sholahudin Hadi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Photo: Anida Kusuma.

DPMD Godok Peraturan Pengisian Perangkat Desa Serentak di Kabupaten Jombang

Jombang, layang.co – Memasuki masa New Normal ditengah Pandemi Covid-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) tengah menggodok peraturan yang akan digunakan untuk seleksi pengisian perangkat desa .

Kepala DPMD, Sholahudin Hadi Sucipto saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa  (23/7) mengatakan bahwa hasil dari proses pengangkatan perangkat desa ini tidak ada indikasi nepotisme dan tidak di intervensi oleh pihak manapun .

“Serangkaian proses pengisian perangkat desa secara serentak ini mekanismenya seperti dulu, sesuai Perbup No. 18 Tahun 2019. Untuk tesnya menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di BKN, UNESA, UNTAG, pada PTN yang akreditasinya A,” jelas Sholahudin, mantan Kahumas dan Protokoler Pemkab Jombang ini.

Sholahudin Hadi Sucipto juga menjelaskan bahwa rencana pegujian dengan CAT juga menunggu kesiapan dari PTN dan lembaga yang berkaitan, apabila semua sudah siap maka akan dilangsungkan tes tersebut.

Mekanisme pengisian perangkat seperti tahun lalu,  intinya pembentukan panitia, pengumuman kekosongan, penetapan calon perangkat desa, kalau sudah ditentukan calonnya, diusulkan kepada camat untuk diberikan rekomendasi, selanjutnya akan di ujikan pada sistem CAT tadi, urai  Sholahudin mantan Camat ini.

Kewenangan juga ada pada pemerintahan desa, seperti pengawasan dari BPD. Dan mendapat rekomendasi dari Camat setempat.

“Porsi penilaian test CAT memiliki proporsi penilaian sebesar 70 persen,  kemudian wawancara peserta oleh Kepala Desa proporsinya 30 persen,” pungkasnya. (and)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here