Hearing Dengan Komisi A, Asosiasi BPD Jombang Minta Difasilitasi Kenaikan Tunjangan, Minta Kendaraan Operasional dan Disiapkan Ruang Kesekretariatan

0
483
Komisi A DPRD Kabupaten Jombang (kiri) Menerima Tim Asosiasi BPD Jombang, Selasa (21/7/2020).

Hearing dengan Komisi A, Asosiasi BPD Jombang Minta Difasilitasi Kenaikan Tunjangan, Minta Kendaraan Operasional dan Disiapkan Ruang Kesekretariatan

Jombang, layang.co – Sebanyak 8 orang Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Jombang melakukan hearing dengan Komisi A DPRD, Selasa (21/7).  Mereka menyampaikan aspirasi minta difasilitasi dan dipenuhi harapannya, guna meningkatkan kinerja BPD dalam turut membangunan desa.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua  ABPEDNAS Adv. Abdul Wahid, SH dan Sekretaris Nurul Yaqin itu diterima oleh Komisi A lengkap 11 orang, di ruang rapat Komisi A. Dengar pendapat yang dipimpin oleh Andhik Basuki, Ketua Komisi A didampingi Sekretaris Kartiyono dan anggota lengkap itu berlangsung 2,5 jam.

Secara bergantian Abdul Wahab dan anggotanya menyampaikan lima hal, 1). Minta tunjangan kedudukan dan diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan, 2). Bintek Peningkatan SDM,  study banding ke desa mandiri dan penyertaraan gender, 3). Perlu regulasi yang menguatkan BPD dalam menyepakati Perdes bersama Kades, menampung aspirasi dari warga dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

4). Pengadaan ruang kantor kesekretariatan BPD, perlengkapan sarana kerja BPD dan adanya kendaraan operasional BPD, 5). BPD Kabupaten Jombang secara legal tergabung dalam wadah ABPEDNAS, untuk itu hendaknya dilibatkan dalam membahas kebijakan yang terkait dengan desa baik di DPRD dan Pemkab Jombang, papar Abdul Wahab.

Nurul Yaqin menambahkan, selama ini BPD tidak pernah dilibatkan dalam membahas APBDes, tahu-tahu ditodong tanda tangan proposal APBDes, dengan alasan proposal sedang ditunggu Kecamatan untuk dikirim ke Pemkab.

Menurut Abdul Wahab, tunjangan kinerja BPD Kabupaten Jombang selama ini paling kecil dibanding  daerah lain diluar Jombang. Tunjangan yang diterima selama ini sungguh sangat minim sementara tugas BPD dilapangan menjadi sasaran warga desa, untuk disampaikan kepada Kades.

“Setidaknya, ada kendaraan operasional. Mestinya menjadi 4 pilar, bukan 3 pilar (Kades, Babinsa, Babinkamtibmas), ditambah BPD untuk menjadi 4 pilar, yang seharusnya sama mendapat kendaraan operasional. Seperti di Kabupaten Pasuruan, Ketua BPD mendapat motor Megapro, Sekretaris dapat Honda Win. Kabupaten Jombang setidaknya seperti itu,” tukas Abdul Wahab.

Menangkap aspirasi tersebut Ketua Komisi A melempar ke Kepada Kadis DPMD Sholahudin Adhi Sucipto dan ke Kabag Hukum Setkab Jombang Abdul Majid Nidya Agung. Kadis DPMD menjelaskan, sesungguhnya sudah ada kenaikan, yang semula Rp 150 ribu/bulan ada tambahan Rp 50 ribu dalam tahun 2020 ini, menjadi Rp 200 ribu. Biaya operasional BPD tiap desa rata-rata sekitar Rp 20 juta/tahun

“Sudah kami upayakan ada kenaikan. Sesungguhnya, bisa ada kenaikan, semenjak terbentuk komunikasi yang harmonis dengan Kepala Desa. Karena PADes, ada peluang untuk dikelola dan boleh untuk menambah tunjangan BPD dan perangkat desa,” tutur Sholahudin.

Sedangkan Kabag Hukum menyarankan BPD bisa membuat tata tertib dan menyarankan Kades dalam pengelolaan sumber PADes. Butuh komunikasi intens untuk menyamakan persepsi mencari solusi untuk menghimpun PADes bisa meningkat. PADes, salah satu alternatif untuk meningkatkan tunjangan, kata Agung.

Sementara itu dari unsur DPRD menjanjikan akan mendiskusikan aspirasi ini di internal Komisi A, yang kemudian akan diterbitkan rekomendasi kepada Bupati untuk menyikapi sesuai keadaan.

Tentang fasilitas ruang kerja menurut Ketua Komisi A, bisa dikomunikasikan dengan Kades, menyesuaikan keadaan. Namun, kadang BPD desa tertentu, tidak aktif, kalaupun nanti ada kantor, jangan-jangan tidak ada orang yang datang masuk kantor.

Untuk menghindari BPD tidak merasa tertinggal dalam menyusun APBDes maka BPD bisa minta/ngankat staf, atau menambah tupoksi staf desa  membantu admin BPD, agar tersambung komunikasi dengan Kades, kapan waktu rapat dan kapan tanda tangan harus dibubuhkan, agar tidak meras ditodong, kata Andhi Basuki. Staf boleh di honor oleh Kades, ini jelas ada aturannya, tambahnya.

Isman, anggota Komisi A menyarankan agar BPD lebih proaktif, bisa kerja sama dengan Kades mencari terobosan, melalui beberapa sumber PADes. Misalnya, dengan meningkatkan ragam usaha BUMDES, dari PADes, BUMDES, pengeloaan keuangan bisa leluasa karena kewenangan pemerintah desa.

Ketua Komisi A, mengingatkan kepada Kadis DPMD untuk mengagendakan pelatihan untuk peningkatan SDM BPD, agar kinerja mereka bisa meningkat atau menyesuaikan dengan program kerja pemdes, karena mayoritas anggota BPD belum paham terhadap tupoksinya, pungkas Andhik Basuki. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here