New Normal, New Kebijakan untuk Dunia Pendidikan di Kabupaten Jombang, Belajar di Rumah
Jombang, layang.co – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Agus Purnomo, SH., M.Si mengutarakan, Pandemi Covid-19 telah menimbulkan goncangan pada seluruh aspek kehidupan, terutama pada dunia pendidikan, tidak terkecuali di Kabupaten Jombang.
Menurut data dari UNESCO (2020) per tanggal 17 April 2020, memperkirakan 91,3% atau sebanyak 1,5 milyar siswa di seluruh dunia, proses belajar mereka terganggu, mengakibatkan siswa tidak dapat bersekolah seperti biasa.
Kondisi ini menuntut sang pembuat kebijakan harus menciptakan tatanan baru. Pasalnya, pada sektor pendidikan di Kabupaten Jombang sendiri lebih dari 160 ribu (data; kemendikbud.go.id) pelajar kini menghadapi metode belajar yang baru.
Tentu hal ini membuat pemerintah daerah dituntut untuk lebih berperan aktif. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memberikan arahan kepada seluruh siswa dan lembaga pendidikan di Jombang, agar tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 422.1/2777/415.16/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang,” jelas Agus Purnomo., SH. M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Pada akhirnya kebijakan ini di terapkan karena menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
“Untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru akan dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 13, 14, 15 Juli 2020 yang menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring),” tukas Agus Purnomo.
Bagi siswa baru pada tingkat Sekolah Dasar (SD) masa PLS dilakukan dengan tatap muka langsung di sekolah, dengan syarat jumlah siswa yang hadir maksimal berjumlah 14 anak ditiap tahap, dengan estimasi waktu maksimal 120 menit. Dan pihak sekolah harus menyiapkan segala informasi yang diperlukan siswa baru, dalam bentuk media persentasi mengenai profil sekolah.
Namun pada ketika kegiatan belajar dari rumah, lembaga pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM dan lembaga kegiatan pendidikan baik negeri maupun swasta, melaksanakan kegiatan belajar dari rumah, dengan memanfaatkan kelas maya yang disebabkan oleh KKG, MGMP, MGBK, guru dan pembimbing.
Agus Purnomo., SH., M.Si , mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ini juga menjelaskan, pengambilan kebijakan ini berdasarkan keputusan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta keputusan Bupati Jombang per tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Jombang. (and)