Wabup Sumrambah: Jangan Mudah Minjamkan dan Jangan Merubah Data di Sertifikat

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah (biru), Kepala BPN (kanan Wabup) Photo Bersama Kepala Desa, Tiga Pilar dan Warga Penerima Sertifikat PTSL di Balai Desa Plosokerep, Sabtu (11/7/2020).

Wabup Sumrambah: Jangan Mudah Minjamkan dan Jangan Merubah Data  di Sertifikat

Jombang, layang.co – Dihadapan warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengingatkan agar jangan mudah meminjamkan kepada orang lain sertifikat yang telah dimiliki.

Program PTSL merupakan program kebijakan Presiden Jokowi, untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam hal  pertanahan. Karena banyak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya.

“Alhamdulilah, program ini merupakan terobosan. Meski ditengah pandemi Covid-19, BPN bisa menyerahkan sertifikat. Semoga realisasi program PTSL ini memberi manfaat yang bisa dirasakan msyarakat,” katanya, Sabtu (11/7/2020) di Balai Desa Plosokerep.

Didampingi Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih, Wabup Sumrambah Menyerahkan Sertifikat Kepada Warga Plosokerep.

Dalam kesempatan tersebut Wabup juga mengajak,  menuju tatanan baru atau new normal, seluruh warga diminta tetap taat protokol kesehatan disemua tempat. Apalagi ditempat yang berkerumum banyak orang. Apabila warga keluar rumah wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan selalu jaga jarak karena disiplin merupakan vaksin yang ampuh untuk Covid-19, terangnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih mengingatkan, setiap sertifikat yang sudah diterima agar dicek kembali. Apabila ada kesalahan dalam penulisan nama, dilarang merubah sendiri dengan cara ditipe-ex. Tapi yang bersangkutan wajib lapor segera ke Kantor BPN biar segera diperbaiki.

“Nama yang tertera dalam sertifikat itu sudah disesuaikan dengan data yang sudah ada di BPN Jombang. Dari ukuran luasan tanah yang ada di sertifikat itu diukur dari tanda batas, sehingga ketemu luasan tanah. Jadi apabila ada ukuran luasan yang tidak sesuai segera tanyakan ke petugas BPN, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” tutur Kepala BPN Jombang ini.

Sementara itu Kepada Desa Plosokerep Bambang Hermanto jumlah warga yang menerima sertifikat sebanyak 605 orang. Mereka berasal dari 2 Dusun, yang ada di Desa Plosokerep, yaitu Dusun Ploso Santren dan Dusun Rejosari . Pembagian dilakukan menjadi dua sesi, pagi dan sore karena harus mengikuti protokel kesehatan Covid-19. (*/dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *