Ingat, Tanggal 25 Juli Batas Waktu Update Warga Miskin
Jombang, layang.co – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Moch Soleh mengingatkan, batas waktu input atau update warga miskin tanggal 25 Juli 2020. Apabila lewat dari tanggal itu, tanggungjawab menyelesaikan beragam bantuan sosial dari pemerintah menjadi kewenangan pemerintah desa, Kades.
“Kami berharap, pemerintah desa bisa merespon kebutuhan update ini dengan serius. Karena bulan Agustus 2020 ini segala data kependudukan yang akan mendapat BST (Bantuan Sosial Tunai) harus sudah rampung ditingkat nasional. Jika kita bisa memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan tidak akan ada masalah,” kata Soleh di depan Komisi A, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang saat mengikuti hearing, Jum’at (10/7) di ruang rapat Komisi A DPRD Jombang.
Menurut Soleh, selama ini timbulnya masalah bantuan karena data warga yang sepatutnya menerima BST tidak akurat. Data yang diinput berasal dari Desa, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang.
Menurut Soleh, data yang pakai berkaitan dengan KPM terdampak Covid-19 merupakan data olah tahun 2019 lalu. Dari dasar data tahun 2015 lalu, sudah expayet, karenannya makhlum apabila ada yang sudah meninggal, TNI, Polri ada yang memperoleh BST.
Sebab itu,program target data yang harus rampung di-update sebanyak 264.000 KPM untuk Kabupaten Jombang yang masuk wilayah III, yang mana didalamnya ada Provinsi Maluku, Provinsi Papua.
Hingga bulan Juni 2020 ini data dari 306 Desa/Kelurahan yang sudah ter-update baru mencapai 27% atau sebanyak 64.788 Rumah Tangga, yang otomatis masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini berbasis NIK dan KK yang dimiliki warga desa, berasal dari Kecamatan.
Menurut Saleh, apabila perangkat desa tidak responsif dalam update, risiko ada di Desa apabila nanti ada warga yang tidak menerima BST. Pemerintah Pusat melalui Kemensos menetapkan DTKS pada bulan Agustus 2020.
Saleh mengungkapkan, pencairan BST tahap III dana dari Kemensos senilai Rp 600 ribu sebanyak 32.000 KPM dan adanya tambahan sekitar 12.600 KPM bersumber dari Dana Desa (DD) ini harus segera valid, agar lancar.
Sedangkan usulan 51,243 KMP penerima BST Rp 600 ribu akan berubah menjadi Rp 300 ribu per KPM per bulan untuk Kabupaten Jombang yang BSTnya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi nanti akan ditangani oleh Kemensos.
“Penerimaan Rp 300 ribu per KPM akan diterimakan pada Desember 2020, secara rapel. Data usulan untuk Kabupaten Jombang mencapai 66.000 lebih KPM. Semoga bisa ter-cover semua data yang diusulkan,” harapnya.
Sementara itu usai mengikuti hearing dengan Komisi A, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang Teguh Wahyudi, menghimbau kepada seluruh perangkat desa, untuk mensikapi kebutuhan update data dimaksud. Agar desa tidak menjadi sasaran masalah dari warga.
“Saya berharap, perangkat desa untukberkoordinasi dan berupaya melakukan perbaikan, demi pelayanan bagi warga masyarakat kita,” harap Teguh Wahyudi, Sekdes Bawangan, Kecamatan Ploso ini. (dan)