HUT Bhayangkara: 74 Orang Warga Jombang yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis

0
539
AKP Rizky Fardian Caropeboka, S.IK., Kasat Lantas Polres Jombang.

HUT Bhayangkara: 74 Orang Warga Jombang yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis

Jombang, layang.co – Bagi warga Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur yang lahir tanggal 1 Juli, bertepatan dengan hari Bhayangkara Ke-74, yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, akan mendapatkan kado spesial dari Polres Jombang, SIM gratis.

Kapolres Jombang Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rizky Fardian Caropeboka, S.I.K., mengatakan pembuatan SIM gratis ini hanya berlaku bagi mereka yang lahir pada 1 Juli, dan telah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM.

“Bagi warga Jombang yang lahir tepat 1 Juli silahkan datang ke Satlantas Polres Jombang di pelayanan SIM. Sebanyak 74 orang akan mendapatkan SIM gratis,” katanya.

Namun, prioritas,  pemohon utama yakni pemilik SIM perpanjangan, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jombang dan SIM lama.

Sedangkan untuk pemohon SIM baru diberikan bantuan oleh pihak ketiga Kursus Mengemudi Mengemudi Z’ Star dengan syarat lulus ujian teori dan ujian praktek. Hal ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Jombang melalui Satuan Lalulintas.

Sebelum memasuki ruang pelayanan, pemohon diwajibkan mengikuti protokol Covid-19 dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak aman. Kami juga memberikan fasilitas dengan menyediakan kopi dan Indomie gratis yang disponsori oleh PT. Wings, dan juga lantunan musik akustik. Tambah Kasat Lantas ini.

Layanan SIM gratis ini, katanya, merupakan salah satu program pengabdian Polri kepada masyarakat, untuk menginformasikan agar melengkapi surat-surat kendaraan, dan diharapkan masyarakat dapat mengetahui pentingnya SIM bagi pengendara, kata Kasat Lantas Polres Jombang.

Sebagai tambahan informasi, untuk tarif pembuatan SIM tidak ada perubahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Daftar biaya pembuatan SIM: Penerbitan SIM A Rp 120.000; Penerbitan SIM B1 Rp 120.000; Penerbitan SIM B2 Rp 120.000; Penerbitan SIM C Rp 100.000.

Sedangkan biaya Perpanjangan SIM: Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000;  Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000; Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000; Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya normatif. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here