Honorer Dukcapil Jaringan Sabu Jombang – Bubutan Surabaya Diringkus Resnarkoba Polres Jombang Setelah Subuh
Jombang, layang.co – Tim Resnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus pergerakan jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Jombang hingga peredaran ke Jalan Bubutan, Kota Surabaya. Diantara pelaku terdapat karyawan Honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang.
Penangkapan 4 orang tersangka dilakukan Resnarkoba setelah tim melakukan pengintaian cukup lama. Setelah subuh pukul 05.40 WIB hari minggu (22/03/2020) penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka di Jl Wirohardjo, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, yakni Luckyanto Dwi Utama alias Lucky (38 tahun).
Dari tangan tersangka didapatkan 1 (satu) plastik klip sabu berat kotor 0,37 gram yang terlilit dengan isolatip warna hitam, 1 (satu) potong sedotan (skrop), 1 (satu) unit HP merk VIVO.
AKP Moch Mukid, SH Kasat Resnarkoba Polres Jombang membeberkan penangkapan jaringan tersangka berawal dari diringkusnya TO, Lucky oleh anggota Unit II Sat Resnarkoba pada pukul 05.40 WIB, berlanjut ke Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, pada pukul 06.23 WIB menangkap Mudlofar alias Ndofar (25 tahun).
Tersangka ini Karyawan Honorer Dispendukcapil Pemkab Jombang, dengan BB yang disita1 (satu) plastic klip terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,08 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 1 (satu) buah tutup botol warna hitam yang terdapat sedotan sebagai Bong, 2 (dua) buah sedotan sebagai skrup, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam.
Penangkapan berlanjut pada pulul 07.22 WIB didalam rumah Jl. Wiroharjo Ds. Kepanjen Kec./Kab. Jombang, Polisi meringkus tersangka Ahmad Syarif alias Farid (32 tahun). Tersangka berprofesi sebagai Peternak Ayam ini beralamat KTP Jl. Maspati No. 5/41 Kel. Bubutan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Bubutan Kota Surabaya, sementara ini tinggal di Dsn. Sawahan Kel. Jombang Kec/Kab. Jombang.
“Tersangka merupakan satu jaringan dengan tersangka Lucky dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu,” papar Mukid.
Dari tersangka BB yang disita 1 (satu) plastik klip berisi shabu 0,25 gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat shabu 1,48 gram, seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna hitam.
Tersangka terakhir Wiliiar Yoga Pratama alias Willi (21 tahun) seorang pekerja pabrik diringkus pukul 07.35 WIB, TKP Ds. Sumberagung Kec. Peterongan Kab. Jombang. Tersangka memiliki BB 1 (satu) buah plastic klip berisi 0,24 gram, 1 (satu) buah pipet kaca dengan sisa sabu 1,40 gram, seprangkat alat hisap bong, 1 (satu) unit HP.
Pasal yang dilanggar kata Kasat Resnarkoba, setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (dan)