668 Warga Mojowarno Riang Gembira Terima Sertifikat Program PTSL Dari Wabup Jombang

0
620
Warga Antri Menerima Sertifikat Dari Panitai PTSL di Balai Desa Mojowarno, Selasa (17/3/2020)

668 Warga Mojowarno Riang Gembira Terima Sertifikat Program PTSL Dari Wabup Jombang

Jombang, layang.co – Sebanyak 680 orang warga Desa Mojowarno, hari Selasa, (17/3/2020) tampak riang gembira. Penuh semangat mereka hadir di Balai Desa mengikuti urutan acara seremonial proses penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang sampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Agustianingsih, SH, M.Hum Camat Mojowarno Arif, Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, SH, Kepala Desa Mojowarno Tatag Yudianto, S.Sos Sekretaris Desa Mojowano Purwo Edy DS, serta warga masyarakat penerima Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 yang tertib mengantri.

Wakil Bupati sebelum memberikan sertifikat secara simbolis mengingatkan agar warga yang menerima sertifikat program PTSL bisa menjaganya dengan baik. Tidak usah gegabah menjaminkan ke bank.

“Salah satu tujuan PTSL ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, memberikan hak dan tanggungjawab atas tanah kepemilikannya. Harus menjaga secara baik karena tanah bisa memicu hubungan kekuargaan,” tukas Wabup.

Untuk itu, Wabup minta, agar setiap orang yang telah menggegam buku sertifikat ini lebih hati-hati, jangan tergesa-gesa untuk di jaminkan di Bank.

“Saya pesan, jikalau mencari pinjaman bukan untuk usaha sebaiknya, sertifikat simpan saja dirumah,” tuturnya.

Wabup mengisahkan, ada kejadian di Jombang wilayah utara brantas. Ada orang yang menawari, ayo saya carikan utangan 100 juta kalau jenengan butuh 30 juta, yang 70 juta saya karena saya yang membantu mencarikan Bank.

Ketika waktu mengembalikan yang 30 juta lunas oleh pemilik sertifikat, namun yang 70 juta tidak lunas, akhirnya rumah Bapak/Ibu kehilangan rumah dan tanahnya. Ini terjadi di utara Berantas beberapa tahun yang lalu, tukas Wakil Bupati Jombang.

Wabup menyarankan kepada Kepala Desa, bilamana ada warga masyarakatnya hendak mengajukan pinjaman ke Bank dengan agunan Sertifikat tanah, sebaiknya Kepala Desa mengundang Pimpinan Bank, untuk melakukan sosialisasi, tentang prosederal pinjam meminjam dan mekanisme pengangsuran, agar masyarakat mendapat informasi yang akurat.

Sementara itu Kepala BPN Jombang Agustianingsih minyampaikan maaf,  kepada warga yang pengajuan sertifikatnya belum selesai. Menurutnya, proses administrasi masih tetap berlangsung. Belum selesainya berkas menjadi sertikat karena ada beberapa hal yang belum lengkap, jelasnya.

Sekretaris Desa Mojowarno Purwo Edy DS saat dikonfirmasi menjelaskan, program PTSl Desa Mojowarno telah mengajuka 1.200 perhomonan. Namun, yang sudah jadi 680 bidang, sebanyak 500 permohonan lainnya masih dalam proses. Jika sudah jadi akan diserahkan pada tahap kelanjutan.

“Yang kami ajukan merupakan bidang tanah milik warga yang tidak masuk dalam Prona tahun 1993 lalu. Sehingga sisa 500an, yang belum dibagikan, sementara masih terus proses,” ungkap Sekdes.

Mulyono (62 tahun) Warga Dusun Mojowarni I mengaku sangat senang dengan dibagikannya sertifikat tanah pekarangan miliknya. “Alhamdulillah, sudah berupa sertifikat. Dengan biaya Rp 150.000/bidang, saya senang karena tidak riwa riwi ngurus ke BPN Jombang,” ucapnya. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here