
Jum’at Bersih, Kejaksaan Jombang Bakar Narkoba, Uang Palsu, HP, Shabu dan Jamu
Jombang, layang.co – Berkaitang dengan tradisi “Hari Jum’at Bersih” Kantor Kejaksaan Negeri Jombang Jum’at (13/3) pagi melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tidak sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Pemusnahan barang bukti itu dengan cara dibakar untuk Narkoba, Pil Double L, Uang Palsu pecahan 100.000an, Hand Phone berbagai merk dan Shabu. Sedangkan beragam merek jamu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dalam drum.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Jl Wahid Hasyim, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Jomang Yulius Sigit Kristanto, Kasi Intel Andik Subangun dan Staf Kejaksaan lainnya. Turut menyaksikan dan melakukan pemusnahan pula Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moc Mukid, S.H.
Yulius Sigit Kristanto dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja maksimal jajaran Polri Jombang, terutama kepada Kasat Resnarkoba, tiada henti-hentinya memberantas peredaran narkoba. Kajari juga menyampaikan pesan agar semua lapiran masyarakat tidak main-main dengan narkoba.
“Barang Bukti ini kita musnahkan sebagai pengingat bagi warga. Siapapun yang terlibat dengan narkoba akan berhadapan dengan hukum, karena merugikan masyarakat dan merugikan negara,” himbaunya.
Barang Bukti yang sudah inckrah ini berupa Pil Double L sebanyak 20.184 butir. Sabu-sabu sebanyak 82,7 gram. Obat/jamu berbagai merk sebanyak 81 jenis. Seperti No.1 Sinar Serambi PL, obat Rhematik sebanyak 159 Pak, jumlah satuan 30 bungkus @ 7 gram, sampai dengan nomor urut 81 obat kuat Spider, jumlah 444, dengan jumlah satuan 6 Sachet @ 2 Caps.
Uang palsu yang dibakar sebanyak 419 lembar dengan rincian 375 lembar pecahan Rp. 100.000, sebanyak 44 lembar pecahan Rp. 50.000. Selain itu, seperangkat alat hisap 1 Dos, HP berbagai Merk 1 Dos.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan BB yang sudah inckrah mulai bulan Desember 2019 sampai awal Maret 2020. Apabila diuangkan BB Narkoba dan Shabu nilainya sekitar Rp. 150 juta,” pungkas Kajari Sigit menjawab pertanyaan wartawan. (dan)