Polres Jombang Ringkus Penikmat dan Pengedar Sabu di Wilayah Kesamben, Peterongan, dan Bareng
Jombang, layang.co – Tim Resnarkoba Polres Jombang hari Jumat (28/2), meringkus jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Peterongan. Sebelum ditangkap berdasarkan pengembangan ungkap kasus, para tersangka sempat pesta sabu bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H, membeberkan sebanyak 7 orang warga ditangkap di wilayah Kesamben pada hari Jumat. Penangkapan bermula anggota Unit II Satresnarkoba Polres Jombang mempunyai TO di Kec. Kesamben.
Kemudian Polisi berhasil menangkap M. RIAN ISMAIL alias GONDO (25 tahun), warga Desa Wuluh, karena sebelumnya telah mengedarkan Narkotika jenis sabu. Polisi melakukan penggledahan dan menemuan barang bukti sabu 0,20 gram, uang tunai Rp 700rb dan sebuah HP.
Setelah mengamankan M. RIAN ISMAIL al GONDO Polisi melakukan pengembangan kasus tersebut dan Polisi berhasil mengamankan tersangka MOHAMMAD SULTON ABIYU alias ABI (19 tahun) warga Desa Kesamben dengan BB sabu 1,89 gram dan DWI FEBRIANTO al ANTOK (36 tahun) warga Desa Kesamben.
“Mereka adalah merupakan kelompok jaringan pengedar Narkoba jenis sabu yang dilakukan M. RIAN ISMAIL al GONDO,” ujar Kasat Resnarkoba.
Tidak cukup disitu tim Resnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan NANANG MUDIONI al BENDEH (37 tahun) warga Desa Wuluh dengan BB sabu 2,57 gram dan ARI ERWANTO al BOY (34 tahun) warga Dsun Mlati, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto mereka mengaku seusai berpesta sabu di rumah DWI FEBRIANTO alias ANTOK.
Berdasarkan pengembangan kasus Polisi mengamankan MUJIYANTI alias NING ANTI (45 tahun) warga Desa Wuluh, yang sempat ikut menikmati pesta sabu di rumah Antok. Ia saat itu sedang menguasai beberapa klip plastik berisi sabu, dan sisa sabu seberat 1,33 gram, serta alat hisab BONG, cotton bud dan HP.
“Penangkapan di wilayah Kesamben diterjadi mulai pukul 08.41 wib bermula dari penangkapan M Rian Ismail. Penangkapan tersangka perempuan terjadi pukul 10.30 wib di kediamannya Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben,” ungkap M Mukid.
Selain di wilayah Kesamben, Polisi juga mengamankan tersangka Mohammad Ariefin Bin Sugiono (23 tahun), warga Dsn.Wonokerto Ds/Kec.Peterongan Kab.Jombang. Eko Siswanto Bin Toyib (22 tahun) warga Dsn.Tugurejo Ds.Mayangan Kec.Jogoroto Kab.Jombang, Sugianto Bin Sulkan ( 32 tahun) warga Ds.Mojokrapak Kec.Tembelang Kab.Jombang.
Kapolsek Peterongan AKP Sugiyanto dalam laporannya mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat pada Sabru (29/2), kemudian dilakukan penyelidikan, pada Minggu (1/3) dilakukan penangkapan. Mereka memiliki shabu 0,40 gram, 7 paket hemat 0,16 gram, 2 buah korek api, 19 batang sedotan, uang Rp.300.000, jelasnya.
Dari Polsek Bareng Kapolsek AKP M Akasa melaporkan penangkapan Candra Dianto Alias Damen (29 tahun) warga Jln Gotong Royong Dsn Catak Gayam Utara Raden Patah Rt/Rw 002/005 Kec Mojowarno, tersangka memiliki beberapa klip pastik berisi sabu 2.99 gram dan berisi 1.02 gram.
“Pelaku tertangkap hari Minggu (1/3) pukul 12.00 wib di Balai Tani Dsn Serning Ds Banjaragong Kec Bareng, mereka kedapatan membawa, menyimpan, menguasai dan penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu,” tulis Kaplsek Bareng. (dan)