Polres Jombang Tangkap Warga Brudu Sumobito Penipu Jual Mobil dan Motor Murah

0
719
Kapolres Jombang Memberikan Penjelasan kepada Pers, dan Tersangka, M (berkacamata) di Mapolres Jombang, Jumat (28/2/220)

Polres Jombang Tangkap Warga Brudu Sumobito Penipu Jual Mobil dan Motor Murah

Jombang. layang.co – Jajaran Reskrim Polres Jombang mengamankan M (38 tahun), seorang ibu rumah tangga pelaku penipuan jual mobil dan motor dengan harga murah. Penipuan itu dilakukan kepada kerabat yang telah dikenalnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Selain mengamankan pelaku yang dijadikan tersangka yakni M, warga Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Polres Jombang juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil dengan berbagai merk dan  9 unit sepeda motor Honda.  Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari sejumlah korban.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.H., S.T.I.K., Jumat (28/2/2020) siang dalam jumpa pers di Mapolres menjelaskan modus pelaku melakukan penawaran jual kendaraan roda empat dan roda dua dengan harga cash. Lebih murah dibanding harga pasaran kendaraan pada umumnya.

Bahkan perbedaan harga lebih murah mencapai 60 persen dibanding harga di dealer/showroom  resmi. Dari beda harga yang sangat fantastis itu, konsumen jadi tertarik. Mobil dan motor tersebut, memiliki STNK asli. Karena tertarik korban melakukan pembayaran secar cash kepada tersangka.

Mobil dan Motor Diamankan di Mapolres Jombang

Namun, pada praktinya tersangka, melakukjan pembelian secara angsuran. Sehingga, pemilik sepeda morot maupun mobil, saat angsuran belum lunas ditagih oleh leasing, padahal pemiliki merasa membeli secara cash.

Sebelum dilakukan pembayaran lunas, dijanjikan oleh tersangka  BPKB akan diserahkan tiga bulan setelahnya. Akan tetapi pada saat jatuh tempo perjanjian, BPKB tidak bisa diserahkan, meski diminta berulang kali.  Bahkan ada yang sampai lebih dari satu tahun. Karena dianggap berbelit-belit, lantas korban melapor kepada kepolisian.

“Sementara yang melapor hanya seorang. Namun akhirnya berkembang, sehingga yang kita amankan ada 9 mobil dan 9 motor. Saksi korban untuk sementara 6 orang,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ambuka dan Kabah Humas APK Hariyono.

Dalam melakukan modusnya, kata Kapolres, M tidak bekerja sendiri, ada rekannya yang sementara ini masih kita lakukan pendalaman.  Modus ini sudah berjalan sekitar 1,5 tahun. Hasil dari tidak penipuan ini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pasal yang disangkakan melanggara Pasal 378 KUHP, dengan acaman hukuman pidana  5 tahun penjara,” ungkap AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.

Secara terpisah, disela-sela jumpa pers, Jemy (40 tahun) warga Peterongan,  seorang korban pembeli mobil Yaris mengatakan, ia tertarik penawaran tersangka karena harga kendaraan lebih murah.   Toyota Yaris harga dipasaran bisa mencapai Rp 200 juta, dengan beli cash dari tersangka hanya Rp 150 juta, dengan janji BPKB akan diserahkan dalam satu tahun. Namun hingga 1,5 tahun belum juga diserahkan. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here