Pelaku Usaha Mikro di Jombang Berharap Pemkab Fasilitasi Gerai untuk Jualan
Jombang, layang.co – Pelaku Usaha Mikro (UM) Binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersedia memfasilitasi gerai untuk jualan beragam produk yang dihasilkan UM.
Permintaan ini karena sejauh ini UM kesulitan memasarkan produknya, lantaran tidak memiliki gerai sebagai tempat jualan. Kalaupun punya lokasinya kurang strategis. Akibatnya, produk yang mereka hasilkan lamban dalam penjualan. Keadaan ini tidak relevan dengan konsep pemerintah yang menginginkan percepatan laju ekonomi.
Demikian sebagian hasil diskusi pelaku usaha mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, yang berlangsung di ruang loby lantai dasar kantor tersebut, pada Rabu (26/2/2020) pagi. Hadir sebagai peserta utusan dari OPD di Jombang, forum ketua asosiasi pelaku usaha mikro mamin, asosiasi handycraf dan asosiasi lainnya, serta sejumlah Kopwan dari berbagai unsur.

Sebagai nara sumber Ulfa Kepala Bidang Tata Kelola Keuangan Bappeda Jombang, Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi Aris Yuswantoro, dan Rudi dari Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Diskusi tersebut bertujuan untuk menjaring informasi dari stakeholder guna dituangkan dalam Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah tahun 2021 lingkup Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Kegiatan ini dilakukan karena untuk pengisian kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk implementasi 2021, harus segera masuk dan akan di close pada bulan April tahun 2020 ini.
Rudi menyampaikan program kegiatan tahun 2021 harus lebih meningkat melalui Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan dan Usaha Keperasi. Realisasi kegiatan ini bisa ditempuh dengan cara melaksanakan RAT atau persentase pertumbuhan modal koperasi.
Selain itu, Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, bisa dilakukan dengan promosi dan fasilitasi pemasaran hasil usaha mikro. Melakukan pengukuran indikator meliputi pertumbuhan volume usaha.
Sedangkan Ulfa dari Bappeda menghimbau kepala pelaku usaha untuk berupaya melakukan kelengkapan berkas administrasi secara online. Fasilitas penerbitan izin pendirian kantor cabang atau kelengkapan administrasi harus dilakukan secara online, langsung ke Kementrian Hukum dan HAM, atau melalui ke Kementrian Koperasi.
Ulfa menyarankan, agar kelembagaan stakeholder Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk paham dan memahami adanya kebijakan perubahan peraturan secara nasional. Yang paling penting adalah Forum Asosiasi paham terhadap tugas dan fungsi. Sehingga bisa memilah mana kewenangan Dinas Koperasi, dan mana kewenangan Dinas Perdagangan.
Demikian pula dalam pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus, penuangan kebutuhan harus sesuai dan tepat sasaran kegunaan. Apalagi mulai tahun 2021 tidak ada belanja tidak langsung. Tidak ada dana hibah, melainkan masuk belanja langsung melekat pada Organisasi Perangkat Daerah, urainya.
Sementara Aris Yuswantoro menanggapi keinginan Usaha Mikro berharap memiliki gerai bersama untuk sarana penjualan produksi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Jika sudah ada koordinasi pihaknya akan berupaya untuk mengakomodir, menyediakan fasilitas yang diinginkan forum asosiasi.
“Dulu sudah pernah ada. Sseperti saat dilaksanakan Car Free Day. Namun belakangan tidak ada. Di halaman Kantor Dinas ini, bahkan bisa mungkin menjadi tempat yang diharapkan kelompok usaha mikro. Tapi kita akan koordinasi dulu, agar tidak ada ketersinggungan,” tukas Aris mantan Dirut PDAM Jombang ini. (dan)