Kadis Kominfo Jombang: Sosialisasi Cukai tidak Terbatas Pada Daerah Penghasil Tembakau
Jombang, layang.co – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan sosialisasi cukai tidak hanya dilakukan di daerah penghasil tembakau, akan tetapi juga diseluruh wilayah yang memanfaatkan hasil tembakau.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Kominfo saat membuka kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertempat di balai Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Selasa (25/2/2020).
Kegiatan tersebut digelar bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri. Hadir sebagai nara sumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Adiek Marga Rahardja.
Sosialisasi dilakukan dengan cara tatap muka langsung dengan masyarakat dari berbagai unsur. Selain itu, dengan tatap muka Kominfo juga melakukan melalui media elektonik Radio Suara Jombang dan media online. Sosialisasi ini guna membantu mensukseskan pendapatan negara, karena salah satu sumber pendaparan negara terbesar yakni dari hasil cukai.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan mencegah terjadinya produksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai, karena hal tersebut jelas telah melanggar peraturan yang berlaku,” kata Budi Winarno.
Oleh karena itu, kata Budi Winarno, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea Cukai untuk bersama-sama menyelenggarakan agenda yang dicanangkan oleh pemerintah, terkait sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta barang apa saja yang terkena cukai.
Kepala Dinas Kominfo berharap, seluruh peserta setelah mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai, agar membantu pemerintah untuk turut serta sebisamungkin mensosialisasikan apa yang diperoleh dari nara sumber, kepada tetangga lingkungan terdekat. Harapan ini mengingat dari DBHCHT juga dipergunakan untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Adiek Marga Rahardja sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa untuk wilayah Jawa Timur khususnya di Kantor Bea Cukai Kediri pada tahun 2019 berhasil menyetorkan sumbangan penerimaan hasil cukai sebesar Rp 20,6 triliun.
“Hasil ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 19,6 triliun. Sedangkan penerimaan secara nasional tahun 2019 mencapai Rp 208 triliun,” ungkap Andiek.
Kantor Bea Cukai Kediri meliputi wilayah kerja, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Nganjuk. Menurut data yang tercatat di Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai, di daerah tersebut terdapat 8 pabrik rokok dengan 3 golongan.
Dijelaskan oleh Andiek, rokok ilegal yang melanggar hukum, yaitu rokok yang dalam proses pembuatanya atau peredaranya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangandi bidang cukai.
Pertama, rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan.
Kedua, rokok yang masuk ilegal yakni rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai (NPPBKC).
Ketiga, rokok ilegal yakni rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu, atau dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai peruntukan.
Misalnya, pita cukai untuk rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga tidak sesuai tarif cukai nya, tidak sesuai personifikasi. Misalnya, pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B.
Selain rokok, lanjut Andiek, barang kena cukai, seperti etil alkohol. Minuman yang mengandung etil alkohol. Hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga harus kena cukai, paparnya.
Bagi yang melangggar, kata Andiek, akan dikenakan Pidana Pelanggaran Cukai dan Sanksi Denda. Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun, dengan denda paling sedikitnya 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai, jelasnya. (dan)