Warga Kebumen Jawa Tengah Datang ke Jombang Berniat Curanmor
Jombang, layang.co – Seorang warga dari Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sejak 2 Pebruari lalu kini ditahan oleh Polres Jombang, lantaran tertangkap aparat setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik korban, warga Jombang.
Ratimun (28 tahun) tercatat sebagai warga Dusun Semampir, Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebuman ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat melakukan tindak kriminal curanmor di wilayah hukum Polres Jombang, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’laudin Tambunan, S.H., S.I.K., saat Jumpa Pers Rabu (12/2) siang di Mapolres Jombang mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka datang ke Jombang berkenalan dengan korban melalui jaringan internet aplikasi Tinder.
Sebelum melakukan curanmor, pelaku sempat bermalam di rumah korban karena merasa dari luar kota. Korban tidak menaruh curiga, dan memaklumi karena pelaku telah melakukan perjalanan jauh. Namun, esok hari pelaku membawa lari motor vario milik korban, tanpa pamit. Bahkan motor vario keluaran terbaru itu belum ada pelat nomor polisi (Nopol).
Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/29/II/Res.1.8/2020/Jatim.JBG/tanggal 2 Pebruari 2020 Polisi melakukan pengejaran kepada pelaku. Akhirnya Polisi mengamankan pelaku sebagai tersangka dengan Barang Bukti satu unit sepeda motor vario keluaran terakhir, belum ada plat nomor, uang tunai Rp 88.000, dan buah tas warna hitam milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres. (dan)