Pebruari Awal 2020, Ungkap Kasus di Polres Jombang Didominasi Narkoba

0
443
Kapolres Boby Menunjukkan Barang Bukti

Pebruari Awal 2020, Ungkap Kasus di Polres Jombang Didominasi Narkoba

Jombang, layang.co – Meski jajaran hukum telah menyatakan perang lawan narkoba, namun hingga kini penyalahgunaan narkoba masih terus terjadi di wilayah hukum Polres Jombang. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya pengedar, pengguna narkoba yang tertangkap oleh aparat.

Memasuki pekan pertama bulan Pebruari 2020, Jajaran Polsek dan Polres Jombang berhasil menangkap 19 orang tersangka yang terkait dengan perdagangan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’laudin Tambunan, S.H., S.I.K. didampingi Kasar Resnarkoba AKP Moch Mukid, S.H., Kabag Humas AKP Hariono, KBO Resnarkoba Suyadi, Rabu (12/2/2020) siang saat jumpa pers menjelaskan, kasus resnarkoba dan Polsek Jajaran mengungkap 18 kasus dengan 19 tersangka.

Puluhan Tersangka Narkoba dan Kriminal Bersama Barang Bukti di Polres Jombang

Untuk kasus Narkotika terdapat 7 kasus dengan 8 tersangka, sedangkan yang terlibat persedaran Obat Keras Berbaya (Okerbaya) terdapat 11 kasus dengan 11 tersangka. Dari sejumlah kasus tersebut Barang Bukti (BB) berupa Sabu 5,56 gram, alat hisap 3 buah, pipet kaca 4 buah, korek api 2 buah dan 7 plastik berisi sabu.

BB berupa Pil Double L sebanyak 3.532 butir. HP berbagai merk sebagai alat komunikasi bertransaksi sebanyak 14 unit. BB berupa uang hasil perdagangan terkumpul Rp. 228.000,-.

“Ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pengedar  12 orang tersangka, dan terbukti memiliki barang terlarang sebanyak 7 orang tersangka,” beber Kapolres.

 

Tersangka Tukan Parkir di Stasiun Jombang

Tukang Parkir di Stasiun KAI di Ringkus Polisi

Tersangka pengguna Sabu yang cukup memprihatinkan diantaranya, yakni Agung Arianto (37 tahun). Seorang karyawan tetap tukang parkir di Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI), warga Kelurahan Kepanjen.

Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah dua tahun lalu, dengan membeli pada MZ sebagai pengedar, yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Jombang. MZ tercatat sebagai warga Jombang yang sementara masih dalam pengejaran petugas.

Modus operandi tersangka, ia membeli sabu dari MZ, dengan cara janjian di stasiun KAI Jombang pada jam kerja, kemudian ia mengkonsumsinya di rumah saat istrinya sudah pergi bekerja di perusahaan swasta.

“Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah semangat dalam bekerja.  Dalam sepekan dua kali ia membeli pada MZ seharga Rp 200.000,” papar Kapolres. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here