Ratu Pil Koplo Dari Plandaan Diringkus Polres Jombang Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar Rupiah
Jombang, layang.co – Tersangka Anis (30 tahun) warga Dusun Bulubandar RT 001 RW 001, Desa Karangmojo, Kec. Plandaan, Kabupaten Jombang dijuluki Ratu Pil Koplo oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang, menyusul tertangkapnya pelaku karena terbukti menyimpan dan memiliki barang bukti Pil Koplo atau di sebut Pil Dobel L sebanyak 92.603 butir.
Ungkap kasus kasus narkoba dan obat keras berbahaya minggu terakhir Januari 2020 ini hasil terbesar bagi jajaran Polres Jombang. Secara keseluruhan 10 kasus dengan 12 tersangka. Narkotika 4 kasus dengan 6 tersangka.Untuk Okerbaya 6 kasus dengan 6 tersangka.
“Pil Dobel L 92.603 butir apabila diuangkan @ Rp. 2.000/butir, maka senilai Rp 185 juta lebih,” rinci Kasat.
Secara keseluruhan, Barang Bukti Sabu seberat 2,19 gram, Pil Dobel L sebanyak 92.603 butir. Selain itu Pipet Kaca dua buah, Korek Api satu buah, HP berbagai merk 9 unit, Alat Hisap satu buah, Uang tunai sebanyak Rp. 9.725.000,-. Dari Kasus ini status pengerdar 9 orang tersangka, dan yang memiliki serta sebagai pengguna 3 orang tersangka.
Pelaku di duga merupakan jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Madiun. Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L, tanpa izin.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana kurungan 15 tahun dan denda 1 (satu) milyar rupiah,” jelas Moch Mukid, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Jombang saat jumpa pers, Jumat (31/1/2020) siang di Mapolres Jombang.
Untuk mengelabui petugas kemasan Pil Dobel L di tulis Vitamin B-1, diproduksi oleh pabrikan Bina Prima Farma. Untuk melancarkan usahanya, pelaku sudah menggunakan alat pres platik serta diberi label. Agar terkesan asli dari Pabrik. Ini semua palsu, akal-akalan tersangka, dalam menjalankan modusnya, tukas Kasat Narkoba M Mukid.
AKP Moch Mukid menambahkan, tersangka Anis, ibu rumah tangga memiliki empat anak ini tertangkap bermula Petugas dari Satnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan di rumah Anis dengan maksud untuk mencari saudara Haris, yang diduga ada keterlibatan peredaran sabu-sabu diwilayah Nganjuk. Haris merupkan rekan dari Suami Anis, yang sementara ini berada di LP Madiun, karena kasus narkoba.
“BB, Pil Dobel L siap edar dalam bentuk kemasan berisi 1000 butir dalam satu kemasan disita oleh petugas dalam satu kardus. Rencana Pil Koplo ini selain di edarkan di wilayah Kabupaten Jombang, juga siap didistribusikan ke luar Kabupaten Jombang,” ungkanya.
Hal tersebut seirama dengan analisi tim Resnakoba Polres Jombang, peredaran narkoba yang semula didominasi wilayah Jombang bagian selatan, belakangan ini tren di tahun 2020 berubah haluan, yakni merambah ke wilayah utara brantas meliputi Kecamatan Kabuh, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Ngusikan, Kudu dan Kecamatan Ploso. (dan)