Anis, Ibu Rumah Tangga di Plandaan Simpan 87.245 Pil Doble L dan Dua Tersangka Narkoba Diringkus Polres Jombang
Jombang, layang.co – Seorang ibu rumah tangga bernama Anis binti Hani (30 tahun) di Plandaan diringkus Aparat Kepolisian, Jumat (17/1/2020) sekira jam 15.00 wib, karena ia terbukti menyimpan pil doble L sebanyak 87.245 butir dirumahnya.
Selain Anis, diringkus pula di rumah Anis di Dusun Bulubandar RT 001 RW 001 Desa Karangmojo, Kec. Plandaan, Kabupaten Jombang yakni Mohamad Imron Maulana alias Nyambek (20 tahun). Nyambek warga Dusun Drenges RT 03 RW 05 Desa/Kec. Kabuh Kab. Jombang ditangkap oleh aparat pada jam yang sama dengan Anis sekira jam 15.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid membeberkan, penangkapan Anis bermula Petugas dari Satnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan dirumah Anis dengan maksud untuk mencari saudara Haris, yang diduga ada keterlibatan peredaran sabu sabu diwilayah Nganjuk.
“Pada saat digeledah dirumah Anis ditemukan pil koplo (doble L) sebanyak 87.245 butir. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” ungkap Mukid.
Dari tangan Mohamad Imron Maulana alias Nyambek polisi merampas BB berupa , 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,80 gram dan bersihnya 0,70 gram, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Rose Gold beserta simcard nomor 081359297205.
Selain dua tersangka tersebut, Polisi juga meringkus tersangka lain yakni Slamet Sukirman alias Sukir (24 tahun), seorang warga Dusun Pendowo RT 03 RW 04 Desa kabuh, Kecamatan Kabuh, Jombang.
Sukir yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini disergap aparat di TKP SPBU Kecamatan Ploso, Jombang, pada Jumat (17/1) malam sekira pukul 23.00 WIB, Sukir disergap karena masuk jaringan perdagangan narkoba.
Dari tangan Sukir Polisi merampas Barang Bukti 5 (lima) plastik berisi 5.000 (lima ribu) butir pil double L, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,38 gram, serta seprangkat alat hisab jenis BONG.
“Tersangka Sukir merupakan hasil pengembangan dari tersangka Imron Maulana alias nyambek, selanjutnya tersangka dan bb diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tukasnya.
Pasal yang dilanggar, kata Kasat Narkoba, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja menyimpan, menguasai, dan penyalahguna narkotika golongan I Bukan tanaman pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun. (dan)