Polsek Bareng Jombang Ringkus Sopir Truk yang Bayar Kencan dengan 30 Pil Doble L dan Tangkap Tukang Bangunan Simpan 820 Pil Doble L dalam Termos Air Panas
Jombang, layang.co – Polsek Bareng hari Minggu (12/1) berhasil meringkus Beni Tjahyo Setiawan (30 tahun) seorang warga Dusun Srapah, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno. Dia diringkus aparat berdasarkan laporan warga yang bemukim di sekitar di rumah/kamar kost di Dusun/Desa Bareng, Kecamatan Bareng. Dia ditangkap atas laporan saksi yang mengaku upah kencan dibayar dengan Pil Doble L.
Selain itu pada hari Senin (13/1/2020) Polsek Bareng juga menangkap Nasiril Chaqqi bin Supriono (24 tahun), pemuda yang beralamat di Dusun Tawar RT 01 RW 04 Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Nasiril ditangkap setelah dalam pengejaran dan terbukti menyimpan 820 butir Pil Doble L, yang tersimpan dalam termos air panas. Pil itu dikemas dalam sejumlah plastik klib berbagai kemasan siap edar.
AKP M H Kasah, Kapolsek Bareng membeberkan, kedua pelaku ditangkap pada tempat terpisah pada Minggu dan Sabtu atas kerja tim unit reskrim dan resnarkoba Polsek Bareng, berdasarkan laporan Nomor : LP.A02/I/RES.4.3./ 2020/Jatim/Res.Jbg/ Sek Bareng, Tgl 12 Januari 2020. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB atas laporan warga yang berdomisili sekitar rumah/kamar kost, bahwa ada pria dan wanita bukan suami istri masuk di dalam kamar kost.
Mendapat laporan tersebut, aparat lalu melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Dan berhasil ditemukan 30 butir Pil Doble L didalam saku depan kanan celana yang dipakai oleh saksi Nuryatin Putri, yang mengaku bahwa 30 butir Pil Doble L tersebut diberikan oleh terlapor sebagai upah kencan.
“Dari situ, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor Beni Tjahyo Setiawan beserta barang buktinya berupa 30 butir Pil Doble L, dan 1 (satu) buah HP Merk Oppo milik terlapor. Selanjutnya di amankan ke Polsek Bareng guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Sedangkan penangkapan Nasiril hasil pengembangan ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba jenis Doble L. Penangkapan di TKP pada Minggu (13/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Tawar RT 01 RW 04 Desa Grogol, Kecamatan Diwek.
Kapolsek menerangkan, dari hasil keterangan terlapor Beni Tjahyo Setiawan yang terlebih dahulu diamankan yang mengaku bahwa Pil Doble L tersebut di beli dari terlapor Nasiril. Berdasarkan keterangan itu, tim Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor, dan berhasil ditemukan. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan dirumahnya.
“Berhasil ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Termos air panas yang berisi 820 Pil Doble L, uang sebesar 100.000(seratus ribu rupiah) dan HP Merk Oppo warna hitam milik terlapor,” papar Kapolsek.
Pasal yang dilanggar kedua pelaku katanya, yakni, mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan. Khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pungkas AKP M H Kasah. (dan)