Peringatan Anti Korupsi: Pemkab Jombang dan Kejaksaaan Negeri Komitmen Melawan Korupsi

0
397
Bupati, Kejaksaan, Guk dan Yuk siap Membagi Kaos dan Stiker Ajakan Anti Korupsi

Peringatan Anti Korupsi : Pemkab Jombang dan Kejaksaan Negeri Komitmen Melawan Korupsi

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Kejaksaan Negeri Jombang sepakat manjaga komitmen melawan tindak korupsi di wilayah kerja Kabupaten Jombang. Gerakan anti narkoba itu diwujudkan dengan gerakan membagi cendera mata berupa kaos dan stiker kepada masyarakat akan untuk melawan korupsi.

Gerakan itu dilakukan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dengan Kepala Kejaksanaan Negeri, bersama jajaran Pemkab dan karyawan Kejaksaan berserta Duta Wisata Guk dan Yuk tahun  2019, Senin (9/12) depan Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Raya Wahid Hasyim pagi hari. Membagikan 80 potong kaos dan 1.000 stiker dengan 8 variasi ajakan kalimat yang berbeda.

Warga Kota Jombang yang melintas di ruas depan Kantor Kejaksaan antusias gerapkan itu bersamaan dengan Hari Peringatan Anti Korupsi secara internasional pada tanggal 9 Desember. Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa, dalam memperingati hari antikorupsi di Kabupaten Jombang, kejaksaan Negeri Jombang menyelenggarakan upacara dan memberikan kaos dan stiker kepada pengguna jalan sebagai tanda bahwa kejaksaan Negeri Jombang telah menyelenggarakan hari Anti korupsi.

“Kalau korupsi ini hilang dari Indonesia, maka Indonesia akan maju. Untuk itu, mari kita bersama membasmi dan menolak korupsi,” ucap Mundjidah.

Sebab itu, adanya peringatan hari Anti korupsi diharapkan dapat meningkatkan masyarakat Jombang agar dijauhkan dari korupsi yang menghambat bagi bangsa Indonesia yang harus dimusnahkan.

“Bersama dengan Kajari Jombang, pemerintah Kabupaten Jombang akan menegakkan Anti korupsi di seluruh stakeholder yang ada, agar masyarakat semua dapat berlaku jujur dan benar dalam menjaga amanah yang telah diberikan,” ungkap Mundjidah.

Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Jombang, Syafiruddin, Sh, MH mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi rutin dilakukan oleh kejaksaan Negeri Jombang setiap tahunnya, bahkan di tahun 2019 kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan Negeri Jombang 4 kasus yang telah sampai pada tahap penuntutan.

“Korupsi musuh masyarakat, musuh Negara, tugas kami selaku penyelidik, penyidik dan penuntut umum tetap konsisten melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Jombang, lanjut Syafiruddin mengatakan Kejaksanaan sejauh ini telah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya terkait penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala Desa fiktif.

“Penggunaan Dana Desa sangat merugikan masyarakat Desa, apalagi program pemerintah tentang penyaluran dana desa dalam rangka pemerataan pembangunan kota dan desa yang segera diamankan oleh kejaksaan Negeri Jombang,” katanya. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here