Bupati Jombang Lantik 279 Kades : Penuhi Janji, Rangkul Masyarakat dan Wujudkan Pembangunan Desa yang Maju
Jombang, layang.co – Sebanyak 279 orang Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tanggal 4 Nopember lalu , hari ini Kamis (5/12) di lantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten Jombang.
Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung secara hikmat, disaksikan oleh rohaniawan beragama Islam dan rohaniawan beragama kristen, dihadiri Wakil Bupati Sumrambah, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, Forpimda, Anggota DPRD Jombang, Camat dari 21 Kecamatan, istri-suami Kades yang dilantik, Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades se-Kabupaten Jombang.
Pelantikan ini merupakan proses tahap pertama sesuai masa jabatan Pilkades yang berada pada 279 desa yang berakhir pada tanggal 5 Desember. Dari 279 kades yang dilantik tadi pagi terdiri atas 37 orang Kades perempuan, dan 242 Kades laki-laki. Kades yang dilantik ini untuk masa bakti enam tahun ke depan yakni periode 2019-2025 mendatang.
Selain dilantik dan diambil sumpahnya, para Kades juga menerima Surat Keputusan sebagai pejabat Kepala Desa dari Bupati. Sekaligus mendapat ucapan dari Forpimda Jombang. Pelantikan tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Januari untuk tujuh desa.
Dalam arahannya, pasca prosesi pelantikan Bupati menyampaikan ucapan selamat, atas jabatan Kades hasil Pilkades serentak yang telah berjalan sesuai tahapan peraturan yang berlaku, meski banyak kekurangan dan butuh pembenahan dalam proses pemilihan. Tetapi, Kades ini merupakan produk terbaik dari Pilkades serentak.
Dalam kesempatan tersebut Bupati bepesan agar Kepada Desa segera melakukan aktivitasnya di lingkungan desa masing-masing. Dihadapan hadirin Bupati menyampaikan beberapa pesan. Pertama, Kepala Desa yang baru dilantik untuk bisa melaksanakan dan memenuhi janji Kepala Desa saat kampanye. Menjalin kerja sama kepada semua lapisan masyarakat baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung saat proses pilkades bulan lalu.
Kedua, menjaga kondusifitas lingkungan desa, agar tercipta keadaan yang nyaman untuk memudahkan jalannya pembangunan di desa. Ketiga, jangan melanggar peraturan perundangan dan janji kesepakatan. Apabila melanggar maka akan ada sanksi secara hukum dan oleh masyarakat yang merasa di bohongi.
Keempat, segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM-Des) dan Jangka Panjang, terutama untuk tahun 2020. Penyusunan diusahakan melibatkan BPD dan Tokoh Masyarakat Desa yang mengerti dan memahami tentang problem pembangunan desa.
“Kepala Desa patut merangkul semua lapisan masyarakat, segera mempelajari kondisi potensi desa, kekurangan dan kelebihan, agar memudahkan kerja untuk merealisasikan pembangunan desa,” tutur Bupati Hj Mundjidah Wabah.
Bupati menyerukan agar Kepala Desa bisa memanfaatkan kekayaan potensi desa, bukan untuk memperkaya diri pribadi pejabat Kepala Desa melainkan guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan bagi warga masyarakat desa.
“Jangan lupa, kewajiban utama Kepala Desa adalah melunasi PBB. Selain melakukan pembinaan perangkat desa. Pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa termasuk pembinaan di dalamnnya,” tutur Bupati.
Bupati minta, agar Kepala Desa mengutamakan silaturahmi, menjalin kumonikasi dengan warga sebaik mungkin, baik yang dulu mendukung maupun tidak mendukung, jangan pilih kasih dalam memperlakukan pelayanan agar tercipta suasana yang kondusif.
Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan sarana dan prasarana kantor desa untuk pelayanan. Sekarang sudah tidak lagi zamannya, stempel Kepala Desa di bawa kemana-mana. Pelayanan cukup dilakukan di kantor desa, bukan di rumah pribadi kepala desa, atau di tempat lain, kata Bupati.
Kepala Desa harus menjaga hubungan dan berkoordinasi dengan lintas pejabat diatasnya, agar memudahkan terwujudnya pembanguna n nasional. “Penting menjalin kerja sama dengan pejabat lintas sektoral untuk memudahkan mewujudkan pembangunan di desa,” pungkas Bupati. (edp)