Warga Puri Mojokerto, Sales Sepatu Sambil Edarkan Pil Doble L Diringkus Polsek Tembelang Jombang

0
453

Tersangka Diamankan di Polsek Tembelang untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Rabu (20/11)

Warga Puri Mojokerto, Sales Sepatu Sambil Edarkan Pil Doble L Diringkus Polsek Tembelang Jombang

Jombang, layang.co – Seorang pemuda asal Dusun Balongmojo, Desa Balongwaru, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto bernama M. Ihwanul Mubin alias Tembik, hari Rabu (20/11) diringkus Polisi Polsek Tembelang karena tertangkap tangan, sedang mengedarkan  sediaan farmasi tidak memenuhi standard dan atau kemanfaatan serta  mutu berupa Pil Doubel L tanpa izin.

Kapolsek Tembelang IPTU H Sarwiaji membeberkan, Pemuda berumur 33 tahun yang setiap harinya sebagai sales sepatu, hari Rabu sekira pukul 19.00 WIB diamankan di halaman Indomaret Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang karena terbukti memiliki barang bukti satu bungkus plastik klip berisi 10 butir Pil double L. Turut diamankan satu unit HP Merk Nokia Type C3, warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah No.Pol S-6520-PT.

Dia jelaskan oleh Kaplosek, pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019, sekira Jam 19.00 Wib, di depan halaman Indomart Ds. Pesantren Kec. Tembelang telah mengamankan saksi FITRI alias PESEK yang membawa pil double L dan menurut pengakuan saksi FITRI bahwa pil doubel L tersebut di beri oleh Terlapor M. IHWANUL MUBIN alias TEMBIK.

Sebelum kejadian, (Anggota Reskrim Polsek Tembelang ) pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan halaman parkir Indomart Ds. Pesantren Kec. Tembelang Kab. Jombang, sering ada transaksi Pil double L.

Mendapatkan informasi  itu, anggota melakukan penyanggongan, saat itu saksi FITRI baru saja menerima dan sedang membawa pil double L, yang akan masuk untuk belanja di Indomart, kemudian diamankan.

Saat saksi FITRI diamankan yang kemudian dilakukan penggeledahan, Fitri kedapatan membawa pil double L sebanyak 1 bungkus plastik klip yang berisi 10 butir pil doubel L yang di simpan  pada saku jaket depan sebelah kiri.

Kemudian dari saksi FITRI ditanyakan tentangg Pil double L yang dibawa tersebut  diperoleh dari M. IHWANUL MUBIN alias TEMBIK yg membonceng saksi FITRI menuju Indomart, bersamaan dengan itu M. IHWANUL MUBIN juga masih ada di halaman parkir Indomart yang kemudian turut diamankan.

“Selanjutnya Saksi FITRI dan Terlapor M. IHWANUL MUBIN berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tembelang guna penyidikan perkaranya,” ungkap Kapolsek IPTU H Sarwiaji. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here