Residivis Pelaku Perampokan Diamankan Polsek Diwek
Residivis Babak Belur Dihajar Masa Karena Nekat Mencoba Ngrampok di Siang Hari
Jombang, layang.co – Seorang residivis babak belur dihajar masa, karena nekat melakukan aksi perampokan di siang bolong, Selasa (19/11). Pemuda yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) ini di tangkap usai mencekik dan membungkam penjaga Counter Hand Phone di Jombang.
Korban yang histeris karena takut langsung mengundang kedatangan warga. Mendapat respon dari korban, pelaku lari dan meninggalkan sepeda motornya namun warga berhasil menangkap pelaku. Pelaku sempat mendapat bogem dari warga, beruntung petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankannya.
Petugas Kepolisian Sektor Diwek, Jombang langsung mengamankan pelaku yang bernama Shohibul Ma’ali warga Tuban ke Mapolsek Diwek. Pelaku yang nekat merampok Counter Hand Phone di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek ini menjadi sasaran amuk warga, tetapi tertolong ketika ada mobil kepolisian sedang beroperasi di siang hari.
Sebelum ditangkap pelaku nekat menodongkan pisau ke penjaga Counter Hand Phone, Yulia Arisandi warga Perak yang sedang sendirian menjaga counter. Aksi pelaku ini membuat korban ketakutan dan teriak. Pelaku yang panik langsung membungkam mulut korban dengan tangannya.
Yulia Arisandi menceritakan pelaku awalnya datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha berplat nomor S-2566-EZ berpura pura akan memberi kartu perdana. Sesaat di layani pelaku langsung menodongkan pisau dan mengancam akan membunuhnya. Pelaku yang teriak langsung di bungkam hingga warga berdatangan. Pelaku sempat berhasil membawa handphone milik korban hingga melarikan diri.
IPDA Musto’ib, Kanit Reskrim Polsek Diwek mengatakan saat melarikan diri pelaku langsung dikejar warga. Pelaku lari meninggalkan sepeda motor hingga berhasil diamankan masa. Pelaku sempat di hajar hingga akhirnya petugas mengamankannya ke Mapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis yang baru keluar dari LP Tuban bulan April 2019 kemarin. Pelaku ditangkap dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini harus kembali mempertanggungnjawabkan aksinya dan meringkuk di tahanan. (ab/dan)