Polisi Siaga Mengawal Demo Buruh, di Depan Disnakertrans, Rabu (20/11)
Buruh di Jombang Tolak Penetapan Upah Murah Tahun 2020
Jombang, layang.co – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang dan Gerakan Serikat Buruh Indonesia di Jombang menggelar aksi unjukrasa, Rabu (20/11). Mereka menolak penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang dianggap tidak sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak kaum buruh. Apalagi tahun depan sejumlah kebutuhan pokok sudah dipastikan akan naik lebih besar
Masa buruh ini mengawali aksi dengan menggelar long march dari Pabrik Kayu di Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang di Jalan Wahid Hasyim. Di depan Kantor Dinakertrans puluhan petugas kepolisian sudah berbaris menghadang masa aksi di pintu gerbang.
Masa aksi ini langsung menggelar orasi sambil membentangkan sejumlah poster tuntutan. “Buruh Jombang Menolak Sistem Upah Murah”. Mereka menuntut pencabutan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, pemberlakukan PP ini menghambat kenaikan UKM 100 persen tahun depan sesuai survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan buruh.
Hadi Purnomo Ketua SBPJ dan GSBI mengatakan dengan adanya PP ini kenaikan UMK di Kabupaten Jombang hanya sebesar 8,51 persen atau setara 200 ribu. Jika ini diterapkan maka buruh akan kesulitan memenuhi kebutuhannya karena sejumlah kebutuhan pokok dipastikan naik. Mulai tarif BPJS, tarif daftar listrik hingga kebutuhan lainnya.
Setengah jam melakukan aksi perwakilan buruh akhirnya dipertemukan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Masa aksi mengancam akan melakukan demo dengan mendatangkan buruh lebih banyak jika tuntutannya tidak dihiraukan pemerintah.
Hadi Purnomo selaku Kordinator Aksi pada saat audiensi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang mengatakan bahwa, Aksi tersebut dalam rangka menyampaikan tuntutan-tuntutan sesuai dengan intruksi dari pusat yang hari ini ada beberapa tuntutan yang harus disampaikan demi kebutuhan kaum buruh.
Kepala Disnakertrans Jombang, Purwanto, sudah memfasilitasi persoalan skala upah dan tenaga outsourcing. Disnakertrans selalu melakukan pengawasan bekerjasama dengan beberapa lembaga lainnya.
Sementara petugas pengawasan ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim, di BLK jalan Kemuning, itu tugasnya melakukan pengawasan pada perusahaan yang belum menjalankan ketetapan UMK. (ab/dan)