memoexpos.co – Tim Satgas anti Judi PILKADES 2019 Sat Reskrim Polres Jombang hari Minggu tanggal 3 Nopember 2019 sekira pukul 02.19 wib di Dusun/Desa. Sentul Kecamatan. Tembelang kabupaten Jombang. Berhasil mengamankan 1 orang perempuan dan 2 laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana perjudian
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin SIK MH dalam pres release membeberkan, berawal dari informasi masyarakat ada perjudian dengan mengunakan taruhan uang yang mendukung calon kepala desa di Desa Sentul kecamatan Tembalang Kabupaten Jombang.
Lanjut Boby, mendapat laporan Rekrim Polres Jombang menyelidiki dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama sekira jam 02.10 Wib polisi berhasil menangkap 3 pelaku diantaranya berinisial PSR (27), YLT (55) dan NNP (32) ketiganya beralamatkan desa Sentul kecamatan Tembelang kabupaten Jombang.
Menurut Boby, Ketiga pelaku melakukan perjudian pilkades mengunakan taruhan uang dengan cara mendukung salah satu calon Kepala Desa dengan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.9.709.000,- serta dompet warna coklat.
Ketiga pelaku diduga melanggar pasal 303 tentang perjudian
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Boby Kapolres Jombang (bay)