Caption foto : Kapolres ketika pimpin pres release
memoexpos.co – Konferensi pers ungkap kasus pelaku pencabulan/pemerkosaan terhadap anak-anak yang kebanyakan masih dibawah umur dilakukan oleh pelaku inisial AIP (24) warga Bandarkedungmulyo pekerjaan sehari-hari serabutan.
Ungkap kasus berawal dari laporan sejumlah wanita dan anak dibawah umur yang mengaku menjadi korban pada tanggal 31 Oktober 2019. Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama Reskrim berhasil tangkap pelaku sekitar pukul. 21.00 WIB di daerah Bandarkedungmulyo.
Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian hingga kini ada 2 yang melapor. Pencabulan sendiri ada yang sudah dari 6 bulan yang lalu, bahkan pencabulan ada yang sejak tahun 2016.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin SIK MH ketika memimpin pres release di depan ruang Reskrim Polres Jombang. Sabtu (2/11/2019)
Lanjut Boby, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan ke saksi lain maupun tersangka diduga korbannya cukup banyak dan yang berhasil di data ada 9 orang korban pencabulan anak dibawah umur dengan kisaran usia 15-18 tahun.
“Kasus ini baru terungkap karena korban selama ini takut untuk melapor kepada kepolisian, bahkan mirisnya rata-rata korbannya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku ,ucap Boby.
Menurut Boby, Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengajak jalan-jalan korban dan dituduh telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain, jika tidak percaya maka dilakukan uji coba dengan yang bersangkutan dengan melakukan pencabulan. Jika orban tidak mau maka diancam akan dibunuh.
Saat ini kasus sedang dalam proses pendalaman kepada si pelaku yang tega melakukan hal tersebut, bahkan beberapa korbannya merupakan seorang santri, jika diperlukan pelaku akan dilakukan tes kejiwaan juga,” bebernya.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU nomor 35 tahun 2018, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ada korban yang usianya lebih dari 18 tahun maka akan ditambahkan pasal tentang pemerkosaan. Terkait dengan hukuman kebiri atau tidak, hal tersebut merupakan proses pengadilan. Pungkasnya (bay)