Caption Foto : Barang bukti yang diamankan
memoexpos.co – AS (41) alias Hajir diamankan Polisi karena berani edarkan Pil Dobel L di wilayah hukum Polres Jombang, kamis (31/10/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH., membeberkan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Sukomulyo, RT.01 RW.06 Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ada seseorang yang edarkan narkoba, menindaklanjuti laporan tersebut Polisi langsung datangi lokasi, setelah meminta keterangan saksi, Polisi langsung amankan AS alias Hajir pada rabu 30/10 sekitar pukul 01.00 WIB. Bebernya.
Lanjut AKP. Mukid,
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisikan 9 plastik klip masing-masing klip berisi 9 butir pil dobel L, dengan jumlah keseluruhan 81 butir pil dobel L dan 1 plastik berisi 5 plastik klip masing-masing klip berisi 9 butir pil dobel L dengan jumlah 45 butir yang disita dari tangan saksi. Ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan asal Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, guna proses proses lebih lanjut kini pelaku diamankan di Mapolres Jombang. Pungkasnya(syaif)