Caption Foto : Kapolres Jombang memeberikan keterangan saat konferensi pers
Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH. Membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di warung tepatnya Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ada gerak gerik seseorang yang mencurigakan, mendapat informasi tersebut, Polisi langsung datangi lokasi, dan berhasil mengamankan seseorang berinisial JP, pada hari senin 28/10 sekitar pukul 01.00 WIB. Ujarnya.
Lanjut AKBP. Boby, setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 linting ganja, dan setelah dilakukan tindak lanjut penggeledahan dirumah pelaku, Polisi berhasil menemukan 550 gram ganja kering, timbangan, paper rokok dan 1 buah unit handphone sebagai sarana transaksi. Ungkapnya.
Pelaku mengaku dapatkan barang haram tersebut dari kurir yang dikendalikan dari dalam lapas yang ada di Jawa Timur. Tutur AKBP. Boby.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang beralamatkan di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112. Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Jombang. Pungkasnya (syaif)