memoexpos.co – Dasar musyawarah pembentukan pengurus PPDI adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 11 Tahun 2019 ini mengubah PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Hal ini disampaikan oleh Troubus Santoso sekretaris 1 pengurus pusat Persatuan Perangkat Desa ketika mengahdiri musyawarah Persatuan pengurus perangkat desa di rumah makan Barokah Selorejo. Sabtu (19/10/2019)
Menurutnya, Pertimbangan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa melalui penyesuaian penghasilan tetap (SILTAP) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Sedangkan Camat Mojowarno yakni Arif dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya musyawarah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diharapkan Kepada semua perangkat desa agar mampu melaksanakan tugas sesuai amanat undang undang desa yang berlaku.
Selain itu diharapkan Persatuan perangkat Desa Indonesia agar tidak berpolitik praktis,
Sementara itu, Ketua panitia musyawarah Sugeng Widodo menjelaskan, musyawarah PPDI Kabupaten Jombang dibentuk guna melaksanakan undang undang tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019. Pungkasnya (bay)