Caption foto : saat rekontruksi penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Jombang
memoexpos.co – BD (25) ditangkap polisi karena telah berani menjadi kurir sabu di wilayah hukum Polres Jombang, rabu (9/10/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH., membeberkan, BD merupakan TO (Target Operasi) kasus peredaran narkoba, pada hari Senin 07/10/2019 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Polisi langsung mendatanginya dan berhasil membekuk pria berinisial BD di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Lanjut Kasat Mukid, BD merupakan kurir sabu jaringan antar Kabupaten dan Kota, ia mengaku mengambil barang haram tersebut dari Surabaya, sebagian diturunkan di Mojokerto, Trowulan dan Mojoagung Jombang.
Pelaku yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas atau rongsokan tersebut sudah menekuni menjadi kurir barang haram selama 1 tahun, dan belum pernah tertangkap oleh polisi, ia juga mengaku upah yang didapatkan dalam satu kali ambil dan mengirim barang sebanyak Rp.1.000.000-, sampai Rp. 1.500.000-,
Kasat Mukid juga menjelaskan, pelaku mengambil sabu ke surabaya dalam setiap minggunya sebanyak 2 Ons.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 0.5 ons yang merupakan sisa penjualannya, satu timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 450.000-, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari Bosnya berinisial AR, sampai saat ini Polisi masih memburu AR, dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur karena berkaitan dengan IT, karena mereka berkomunikasi tanpa adanya nomor yang keluar dari panggilan pelaku yang sudah ditangkap, kata AKP. Mukid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang kini diamankan di Mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya (syaif)