Caption Foto : Salah satu tersangka yang tertangkap
memoexpos.co – Sohel (22), Sredek (23) berhasil ditangkap Polisi karena telah berani mengedarkan barang terlarang Pil Doble L diwilayah hukum Polres Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah kamar kos di Desa Sengon kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terdapat 2 orang pemuda mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil doble L, setelah dilakukan penyelidikan hari selasa 24/9/2019 sekira jam 19.00 wib, ternyata benar dan tidak menunggu waktu yang lama 2 pemuda tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari kedua pemuda yang beralamatkan di Kecamatan Mojoagung dan Wonosalam kabupaten Jombang tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil doble L yang disimpan diplastik hitam dan 1 buah hp merk Samsung warna hitam.
Kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap pelaku lainya yaitu Kempong (29) asal desa Wonosalam kecamatan Wonosalam kabupaten Jombang yang tertangkap disebuah rumah tepatnya di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kecamatan Jombang, Kempong tertangkap setelah Polisi melakukan pengembangan dari pelaku sebelumya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Kempong, Polisi berhasil mengamankan barang bukti pil doble L sebanyak 94 butir yang dibungkus plastik klip dimasukan kedalam bungkus rokok philipsmoris dan 1 buah hp merk evercross warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga tersangka tersebut diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan guna proses penyelidikan lebih lanjut para tersangka kini harus di Mapolres Jombang. Pungkasnya (bay)