Caption foto barang bukti
memoexpos.co – AR (33) alias Pendek dan AN (37) alias Jiban, ditangkap Polisi karena telah berani edarkan sabu di wilayah hukum Polres Jombang, kamis (30/8/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid. SH. Membeberkan,
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ada orang yang sedang mengedarkan narkoba, menindak lanjuti lapotan tersebut, polisi langsung datangi TKP, dan ternyata benar demikian, Polisi berhasil mengamankan 2 orang yang berinisial AR alias Pendek, yang sudah lama TO (Target Operasi) dan AN alias Jiban di rumah AR alias Pendek, Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Petetongan, Kabupaten Jombang. Pada rabu (28/8) sekitar pukul 14.20 WIB.
Lanjut Kasat Mukid,
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang terbungkus kertas tisu berisikan 4 plastik klip berisis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,76 gram, 0,74 gram, 0,68 gram, 0,67 gram, dengan total berat sabu keseluruhan 2,85 gram, 2 pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 1,92 gram dan 2,48 gram, seperangkat alat hisab bong, 2 buah korek api yang diduga sebagai kompor, 3 potong sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah gunting warna merah, 1 buah timbangan digital merk harnik warna biru, 1 kotak plastik berisi 1 pack plastik klip besar, 1 buah HP merk oppo warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 680.000,- yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Sedangkan dari tangan AN alias Jiban, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang terbungkus kertas tisu berisikan 6 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,19 gram, 0,1i gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram dan 0,23 gram, dengan total keseluruhan sabu 1,13 gram, 1 pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 2,24 gram, 1 buah HP merk asus warna gold berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,-
Kedua pelaku diduga melanggar UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan guna mempertangung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Peterongan tersebut kini harus diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan lebih lanjut. Pungkasnya (syaif)