Di Tinggal Sholat, HP Raib Digondol Maling

0
471

Caption foto : barang bukti

MBH (35) diamankan unit Resmob l dan lV Sat Reskrim Polres Jombang karena diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan HP di wilayah hukum Polres Jombang. Selasa (27/8/19).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu membeberkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 27/7/2019 sekitar pukul 04.30 wib ketika korban sedang melakukan sholat berjamaah dan menaruh Handphone diatas meja kamus TPQ Diniyah Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, setelah kejadian tersebut Resmob Polres Jombang mendapatkan laporan tentang kasus pencurian.

Lanjut Azi, untuk menindaklanjuti laporan tersebut Resmob Polres Jombang segera lakukan penyelidikan dan penangkapan di Dusun Mojoranu Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa HP Merk Realme, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa TKP di desa tersebut dan tersangka juga merupakan Resedivis Curat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka yang beralamatkan di Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Jombang diduga terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, kini terangka dan barang bukti diamankan di Polres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here