Caption foto : barang bukti
SW (26) alias Bari ditangkap polisi karena berani edarkan pil dobel L, diwilayah hukum Polres Jombang. Ju’mat (26/7/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa didepan Indomart Jalan Airlangga, Kelurahan Jelakkombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang ada orang yang edarkan pil dobel L. Mendapat laporan tersebut, Polisi lakukan penyelidikan dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama Anggota Resnarkoba Polres Jombang yang dipmpin langsung oleh AKP. Moch. Mukid, SH. Berasil mengamankan pelaku berinisial SW (26). Kuli bangunan.Kamis (25/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lanjut AKP. Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L dan 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya.
Palaku diduga dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan pil jenis dobel L, sebagaimana dimaksud pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yabg beralamatkan di Duaun Jatisari Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan Jombang silakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut serta pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Pungkas Kasat Mukid. (syaif)