Caption foto : Barang Bukti
AEF (17) pelajar ditangkap Polisi karena diduga edarkan Pil Dobel L, di wilayah hukum Polsek Jogoroto, rabu (24/7/19).
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, SH membeberkan, Berawal dari aduan masyarakat, bahwa pelajar berinisial AEF (17) berhasil diamankan Anggota Polsek Jogoroto lantaran diduga berani edarkan Pil Dobel L di Lapangan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, (24/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti Pil Dobel L sebanyak 4.001 (empat ribu satu) butir, 91 plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Oppo A3s warna merah dengan sim card 08564828xxxx serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Pil Dobel L sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Mancar Barat Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, diamankan di Mapolsek Jogoroto guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk pengembangan agar menemukan pelaku lainnya, pungkasnya (syaif)