Captuon foto : pelaku yang berhasil ditangkap polisi
BDW (23) diamankan Polisi lantaran diduga lakukan penjambretan HP di wilayah hukum Polsek Diwek, jum’at (19/7/19).
Kapolsek Diwek, AKP Bambang SB, SH. membeberkan, BDW (23) merupakan warga Dusun/Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan Polisi karena diduga lakukan tindak penjambretan HP milik Eka Rahma Gati (19) warga Dusun/Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada hari kamis (18/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Jln Raya Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Lanjut Bambang, Dalam aksinya, pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban yang sedang dibonceng sepeda motor di jalan raya yang sedang memegang HP, melihat korban sedang lengah langsung saja pelaku merampas HP korban dengan cara ditarik paksa, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil merebut HP korban dan langsung membawanya lari dengan motornya.
“Pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet korban yang dibonceng sepeda motor dijalan raya yang sedang memegang HP, selanjutnya ditarik secara paksa, akhirnya terjadilah tarik menarik antara korban dengan pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil membawa lari hp milik korban” ujarnya.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol AG 3436 VAA, 1 unit HP Merk Huawei warga emas berikut simcardnya 082232720xxx dan 1 unit HP Merk Nexcom.
Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkasnya (syaif)