Caption foto : Barang Bukti
MCR (25) alias Tojek berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jogoroto karena diduga melakukan penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Jogoroto sabtu (20/7/19).
Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, MCR (25) warga Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang juga merupakan pedagang tahu yang diduga lakukan penyalahgunaan peredaran sabu-sabu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Jogoroto di Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. (20/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Lanjut Sumiyanto, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram, 1 lembar plastik klip diduga bekas sisa sabu-sabu, 30 lembar plastik klip, 1 seperangkat alat hisap (bong), 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 unit HP merk Vivo warna gold dengan sim 08579111xxxx dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dengan no sim card 08570656xxxx.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkasnya (syaif)