Ujung Penggelapan Mobil Rental di Jombang Berakhir di Polres Jombang

0
463

Caption foto : pelaku

MA alias Ali Gondrong (42) warga dusun sidodadi desa sentonorejo kecamatan trowulan kabupaten mojokerjo berhasil diamankan Resmob I Polres Jombang, lantaran diduga kuat lakukan tindak penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza 1.3 MT milik Pungka Anang Himawan warga Jln. Kusuma Bangsa desa sengon kecamatan jombang kabupaten jombang, yang merupakan mobil rental. MA diamankan Resmob I Polres Jombang di dusun sidodadi desa sentonorejo kecamatan trowulan kabupaten mojokerto, kamis (4/7/19) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, SH, SIK. membeberkan, Kejadian penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan sabtu (5/8/17) lalu. Pelaku datang kerumah korban di dusun ceweng santrwn Gg. I No. 27 kecamatan diwek kabupaten jombang untuk menyewa 1 unit mobil Grand New Avanza 1.3 mt tahun 2016 dengan Nopol S 1517 ZB, guna disewa selama 1 bulan.

Namun setelah 1 bulan tidak ada kabar dari pelaku dan justru digadaikan ke orang lain yang bernama Cak Di sebesar Rp. 20.000.000, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 160.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban 2017 lalu, Pelaku datang kerumah korban di dusun ceweng santrwn Gg. I No. 27 kecamatan diwek kabupaten jombang untuk menyewa 1 unit mobil Grand New Avanza 1.3 mt tahun 2016 dengan Nopol S 1517 ZB, guna disewa selama 1 bulan. Namun setelah 1 bulan tidak ada kabar dari pelaku dan justru digadaikan ke orang lain yang bernama Cak Di sebesar Rp. 20.000.000, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 160.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang” Ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah BPKB mobil toyota new avanza 1.3 MT dengan nopol S 1517 ZB dan 1 unit motor yamaha vega zr warna biru yang dijadikan pelaku jaminan kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. pungkasnya (syaif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here